Artis Tersangkut Narkoba
Jonathan Frizzy dalam Kondisi Lemah saat Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Ada Apa?
Jonathan Frizzy atau Ijonk disebut masih dalam kondisi lemah saat diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Jumat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bintang sinetron Jonathan Frizzy atau Ijonk disebut masih dalam kondisi lemah saat diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Jumat (11/7/2025).
Ijonk menjadi tahanan kejaksaan setelah terlibat kasus peredaran liquid vape yang mengandung etomidate.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja, mengatakan, berdasarkan keterangan dari tim penyidik, Ijonk baru menjalani operasi dan mengalami perdarahan.
Baca juga: Urin Jonathan Frizzy Diperiksa Setelah Jadi Tersangka Penyelundupan Vape Obat Keras, Ini Hasilnya
Melihat kondisi Jonathan Frizzy yang masih keadaan lemah, jaksa merujuknya ke RSUD Kota Tangerang untuk pemeriksaan lanjutan.
"ljonk betul ada operasi, ada perdarahan di kotorannya dan kondisinya masih dalam kondisi lemah hingga harus dibawa ke RSUD," kata Made Agung saat dikonfirmasi.
Nantinya, setelah dilakukan pemeriksaan, kejaksaan akan menentukan langkah penahanan terhadap Jonathan Frizzy setelah hasil pemeriksaan medis keluar.
Baca juga: Terungkap! Jonathan Frizzy Beli Cairan Vape Mengandung Etomidate Rp 1 Juta, Dijual Seharga Rp 4 Juta
Jika dinyatakan perlu rawat jalan, jaksa akan menetapkan penahanan rumah.
Namun, jika dinyatakan sehat, penahanan akan dilakukan di Lapas Pemuda Kota Tangerang.
"Kalau dokter nyatakan rawat jalan, kami akan melakukan penahanan rumah, tetapi kalau dalam keadaan sehat, kami akan lakukan penahanan di lapas," ucap Made Agung.
Baca juga: Diduga Miliki Cairan Vape Isi Obat Keras, Jonathan Frizzy Jual Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per Pods
"Karena kalau dalam kondisi sakit, lapas tidak mau menerima," lanjut dia.
Menurutnya, lapas tidak akan menerima tahanan dalam kondisi tidak sehat, sehingga pemeriksaan di rumah sakit menjadi bagian dari prosedur yang harus dilalui oleh Ijonk.
Begitu pula dengan tiga tersangka lainnya yang juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di lokasi yang sama.
Baca juga: Ini Curhat Dhena Devanka Setelah Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Penyalahgunaan Vape Isi Obat Keras
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape, Minggu (4/5/2025).
Vape itu diketahui berisi liquid mengandung etomidate,
Penangkapan dilakukan di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Jonathan Frizzy, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Baca juga: Jonathan Frizzy Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Undang-undang Kesehatan
Jonathan Frizzy penyelundupan zat
Jonathan Frizzy Tersangka
sinetron Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy
Ijonk
kasus Jonathan Frizzy
Ini Komentar Fariz RM setelah Divonis 10 Bulan Penjara karena Memiliki dan Menyalahgunakan Narkoba |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara setelah Terbukti Memiliki dan Menyalahgunakan Narkotika |
![]() |
---|
Cerita Jonathan Frizzy Pakai Vape yang Mengandung Obat Keras, Sempat Coba 2 Kali saat Ada di Bangkok |
![]() |
---|
Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi, Kuasa Hukum Sebut Fachri Albar Mungkin Bebas pada Oktober 2025 |
![]() |
---|
Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi dalam Perkara Kepemilikan dan Penyalahgunaan Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.