Artis Tersangkut Narkoba

Jonathan Frizzy dalam Kondisi Lemah saat Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Ada Apa?

Jonathan Frizzy atau Ijonk disebut masih dalam kondisi lemah saat diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Jumat.

istimewa
JONATHAN FRIZZY DISERAHKAN KE KEJAKSAAN - Jonathan Frizzy atau Ijonk disebut masih dalam kondisi lemah saat diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Jumat (11/7/2025). 

Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025), sehari sebelum penangkapannya.

Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

Dia diancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kondisi Jonathan Frizzy Lemah Saat Diserahkan ke Kejari Kota Tangerang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved