Minggu, 12 April 2026

Kabar Artis

Pengadilan Agama Jaksel Benarkan Kabar Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf

Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan kabar kalau pihaknya, menerima berkas gugatan cerai Tasya Farasya.

|
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
DOK instagram @tasyafarasya
GUGAT CERAI- Tasya Farasya gugat cerai suami 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rumah tangga selebgram Tasya Farasya dengan Ahmad Assegaf, dikabarkan tengah diujung tanduk bahkan muncul isu mereka akan berpisah.

Kabar itu muncul dari salah satu akun di media sosial, yang menyampaikan bahwa Tasya Farasya mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan, untuk mengakhiri pernikahannya dengan Ahmad Assegaf.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan kabar kalau pihaknya, menerima berkas gugatan cerai Tasya Farasya.

"Ada perkara yang masuk, gugat ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Inisialnya LFT sebagai Penggugatnya, tergugatnya AS," kata Dede Rika Nurhasanah humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, ketika ditemui di kantornya, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

LFT merupakan nama panjang atau lahir dari Tasya Farasya, yakni Lulu Farassita Teisa.

Dede mengatakan bahwa Tasya memasukkan berkas perkara perceraian ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 12 September 2025.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah.

"Didaftarkan secara e-court perkara cerai gugat ini, didaftarkan kuasa hukumnya," ucapnya.

Namun, Dede tidak bisa memberikan atau membocorkan dalil gugatan cerai Tasya kepada Ahmad Assegaf. Karena gugatan itu masih dalam proses perkara.

"Kami hanya bisa menyampaikan tahapannya saja. Sidang perkara nanti akan digelar pada 24 September 2025," jelasnya.

Dede Rika Nurhasanah mengatakan sidang perdana beragendakan pemeriksaan berkas hingga upaya perdamaian atau mediasi, antara Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf.

"Sidang pertama pemanggilan penggugat dan tergugat, kalau hadir langsung mediasi. Kalau tidak hadir ya akan dipanggil lagi," ujar Dede Rika Nurhasanah. (Ari).

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved