Artis Tersangkut Narkoba
Tersenyum Setelah Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 1 MIliar Terkait Narkoba, Ammar Zoni: Saya Terima
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dikurang masa penahanan dan denna Rp 1 miliar untuk Ammar Zoni.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Ammar Zoni menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).
Ammar Zoni dinyatakan bersalah memiliki dan menyalahgunakan hingga memasarkan narkoba.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dikurang masa penahanan untuk Ammar Zoni.
Baca juga: Ammar Zoni Dijatuhi Vonis 3 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Terbukti Membeli dan Memasarkan Narkotika
Ammar juga didenda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Ammar Zoni yang dihadirkan lewat video call awalnya menampakkan ekspresi datar saat Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi membacakan putusan perkara tersebut.
Namun mantan suami Irish Bella ini mulai menopang telapak tangannya di depan wajah sambil sesekali merapikan rambut.
Baca juga: Ammar Zoni Menangis Saat Jalani Sidang Penyalahgunaan Narkoba dari Rutan Salemba, Ini Penyebabnya
Ammar Zoni juga mengusapkan kedua tangannya di wajah, seakan mengucap syukur.
Sambil menatap kamera sidang, Ammar Zoni mulai tersenyum.
"Terima-kasih yang Mulia, saya terima," kata Ammar Zoni.
Baca juga: Begini Pembelaan Ammar Zoni Setelah Diduga Berikan Uang Rp 50 Juta untuk Modal Jual-beli Narkoba
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir untuk banding atas putusan hakim itu.
Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut hukuman 12 tahun oleh jaksa penuntut umum karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa penuntut umum menyebut Ammar Zoni membiayai bisnis 100 gram narkoba jenis sabu bersama bandar sekaligus terdakwa lainnya bernama Akri yang dibuktikan lewat pesan WhatsApp dan bukti transfer.
Baca juga: Ammar Zoni Diduga Terlibat Bisnis Jual-beli Narkoba, Kuasa Hukum: Buat Bisnis Cendol Mungkin
Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
Barang bukti narkoba milik Ammar Zoni adalah empat bungkus plastik klip berisi sabu total 2,591 gram dan 1 bungkus plastik klip ganja 0,58 gram.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ammar Zoni Terima Vonis 3 Tahun Penjara dengan Senyum dan Haru"
Ammar Zoni bisnis narkoba
Ammar Zoni cerai
vonis Ammar Zoni
Ammar Zoni narkoba
kasus narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni
Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi, Kuasa Hukum Sebut Fachri Albar Mungkin Bebas pada Oktober 2025 |
![]() |
---|
Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi dalam Perkara Kepemilikan dan Penyalahgunaan Narkotika |
![]() |
---|
Fachri Albar Jalani Sidang Perkara Penyalahgunaan Narkoba di PN Jakarta Barat, Ini Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Fariz RM Minta Dibebaskan saat Bacakan Pledoi setelah Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Masih Pemulihan, Jonathan Frizzy Hadir di Sidang Penyelundupan dan Peredaran Vape Isi Obat Keras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.