Artis Tersangkut Narkoba

Tersenyum Setelah Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 1 MIliar Terkait Narkoba, Ammar Zoni: Saya Terima

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dikurang masa penahanan dan denna Rp 1 miliar untuk Ammar Zoni.

Warta Kota/Arie Puji
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dikurang masa penahanan dan denna Rp 1 miliar untuk Ammar Zoni, Senin (26/8/2024). Pemain sinetron Ammar Zoni menjalani sidang terkait perkara dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024). Ammar Zoni mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Ammar Zoni menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

Ammar Zoni dinyatakan bersalah memiliki dan menyalahgunakan hingga memasarkan narkoba.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dikurang masa penahanan untuk Ammar Zoni.

Baca juga: Ammar Zoni Dijatuhi Vonis 3 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Terbukti Membeli dan Memasarkan Narkotika

Ammar juga didenda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Ammar Zoni yang dihadirkan lewat video call awalnya menampakkan ekspresi datar saat Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi membacakan putusan perkara tersebut.

Namun mantan suami Irish Bella ini mulai menopang telapak tangannya di depan wajah sambil sesekali merapikan rambut.

Baca juga: Ammar Zoni Menangis Saat Jalani Sidang Penyalahgunaan Narkoba dari Rutan Salemba, Ini Penyebabnya

Ammar Zoni juga mengusapkan kedua tangannya di wajah, seakan mengucap syukur.

Sambil menatap kamera sidang, Ammar Zoni mulai tersenyum.

"Terima-kasih yang Mulia, saya terima," kata Ammar Zoni.

Baca juga: Begini Pembelaan Ammar Zoni Setelah Diduga Berikan Uang Rp 50 Juta untuk Modal Jual-beli Narkoba

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir untuk banding atas putusan hakim itu.

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut hukuman 12 tahun oleh jaksa penuntut umum karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa penuntut umum menyebut Ammar Zoni membiayai bisnis 100 gram narkoba jenis sabu bersama bandar sekaligus terdakwa lainnya bernama Akri yang dibuktikan lewat pesan WhatsApp dan bukti transfer.

Baca juga: Ammar Zoni Diduga Terlibat Bisnis Jual-beli Narkoba, Kuasa Hukum: Buat Bisnis Cendol Mungkin

Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Barang bukti narkoba milik Ammar Zoni adalah empat bungkus plastik klip berisi sabu total 2,591 gram dan 1 bungkus plastik klip ganja 0,58 gram.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ammar Zoni Terima Vonis 3 Tahun Penjara dengan Senyum dan Haru"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved