Artis Tersangkut Narkoba
Begini Pembelaan Ammar Zoni Setelah Diduga Berikan Uang Rp 50 Juta untuk Modal Jual-beli Narkoba
Ammar Zoni dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat setelah diduga terlibat bisnis jual-beli narkoba.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Ammar Zoni dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Tidak hanya memakai narkoba untuk ketiga kalinya, Ammar Zoni bahkan diduga terlibat dalam bisnis barang haram tersebut.
Namun, Ammar Zoni membantah tudingan terlibat dalam bisnis dan jaringan narkoba.
Baca juga: Ammar Zoni Diduga Terlibat Bisnis Jual-beli Narkoba, Kuasa Hukum: Buat Bisnis Cendol Mungkin
"Uang Rp 50 juta dipinjamkan terdakwa (Ammar Zoni) pada Akri Ohakai (terdakwa lain) untuk modal usaha di bidang pertanian dan tanam biji pala," kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).
Pengakuan Akri yang diberi uang Rp 50 juta oleh Ammar Zoni untuk membeli dan menjual narkoba di ruang sidang membuat mantan suami Irish Bella tersebut dituntut hukuman berat.
"Terdakwa (Ammar Zoni) tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu," ujar Jon Mathias.
Baca juga: Ammar Zoni Belum Dipindah ke Panti Rehabilitasi Sesuai Hasil Assesmen, Jaksa Sebut Ada Fakta Kunci
Saat ini Ammar Zoni dan Akri Ohakai adalah terdakwa kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang sama-sama ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut Jon Mathias, Ammar Zoni memberi pinjaman uang Rp 50 juta pada Akri Ohakai untuk menjalankan bisnis biji pala.
"Terdakwa tidak ada niat menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu," ucap Jon Mathias.
Baca juga: Ini Tuntutan Jaksa pada Ammar Zoni Setelah Didakwa Memberi Modal Rp 50 Juta untuk Membeli Narkotika
Jaksa menuntut Ammar Zoni dengan hukuman penjara 12 tahun karena terbukti memberikan modal ke Akri Ohakai untuk menjalani bisnis jual-beli narkotika.
Jon Mathias menyebutkan, bukti transfer uang dari Ammar Zoni untuk Akri Ohakai yang menjadi fakta persidangan tidak bisa dijadikan dasar kalau mantan suami Irish Bella itu terlibat perdagangan narkoba.
"Siapa tahu Ammar kasih modal ke Akri buat bisnis cendol mungkin, nggak ada perjanjian tertulisnya," ucap Jon Mathias.
Baca juga: Masih Ditahan, Ammar Zoni Berharap Segera Jalani Rehabilitasi Setelah Assesmennya Dikabulkan Hakim
"Tuduhannya tidak kuat," katanya.
"Kami minta hakim menjatuhkan hukuman ke Ammar berupa rehabilitasi karena dia pecandu," lanjut Jon Mathias.
Follow the WartaKotaLive.Com channel on WhatsApp ini
Ammar Zoni bisnis narkoba
Irish Bella dan Ammar Zoni cerai
Ammar Zoni cerai
sidang Ammar Zoni
kasus narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni narkoba
Ammar Zoni
Fachri Albar Jalani Sidang Perkara Penyalahgunaan Narkoba di PN Jakarta Barat, Ini Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Fariz RM Minta Dibebaskan saat Bacakan Pledoi setelah Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Masih Pemulihan, Jonathan Frizzy Hadir di Sidang Penyelundupan dan Peredaran Vape Isi Obat Keras |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara, Fariz RM akan Ajukan Permohonan Abolisi ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang, Jonathan Frizzy Tidak Dapat Perlakuan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.