Artis Tersangkut Narkoba

Ini Tuntutan Jaksa pada Ammar Zoni Setelah Didakwa Memberi Modal Rp 50 Juta untuk Membeli Narkotika

Ammar Zoni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan terkait kasus narkoba.

Warta Kota/Nuri Yatul
Ammar Zoni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan terkait kasus narkoba, Selasa (16/7/2024). Pemain sinetron Ammar Zoni bukan hanya mengonsumsi narkoba jenis sabu, tetapi juga diduga terlibat jual-beli barang haram itu bersama pemasok bernama Akri. Hal tersebut terungkap dalam persidangan perkara narkoba Ammar Zoni yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bintang sinetron Ammar Zoni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Hal yang memberatkan Ammar Zoni adalah tidak mengakui perbuatannya setelah didakwa memberikan modal pada Akri untuk membeli narkotika.

Khareza Mokhamad Thayzar, salah satu JPU, menyatakan, pihaknya menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Ammar Zoni Berharap Segera Dipindahkan ke Panti Rehabilitasi Setelah Assesmennya Diterima Hakim

Sedangkan Akri dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika.

"Semua tuntutan sudah sesuai undang-undang sehingga Ammar Zoni kami tuntut 12 tahun penjara," kata Khareza Mokhamad Thayzar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Masih Ditahan, Ammar Zoni Berharap Segera Jalani Rehabilitasi Setelah Assesmennya Dikabulkan Hakim

Mantan suami Irish Bella itu tidak mengakui perbuatannya telah memberi modal pada Akri, terdakwa lain, untuk membeli dan menjual narkoba jenis sabu.

"Selama sidang Ammar tidak mengakui memberi modal ke Akri dan jawabannya berbelit-belit," ucap Khareza.

"Akri punya bukti hasil kesepakatannya dengan Ammar serta beberapa bukti transfer uang ke Ammar sebanyak Rp 12 juta dan Rp 5 juta, serta pemberian yang cash Rp 5 juta," lanjutnya.

Baca juga: Saksi Sebut Ammar Zoni Terlibat Bisnis Narkoba hingga Setor Rp 50 Juta untuk Dipakai Sebagai Modal

"Ammar juga sudah menerima narkotika jenis sabu seberat 5 gram sesuai kesepakatan awal dan memberikan modal Rp 50 juta dengan kesepakatan dapat 5 gram sabu gratis," jelas Khareza.

Ammar Zoni kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Ammar Zoni ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.

 

Follow the WartaKotaLive.Com channel on WhatsApp ini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved