Artis Tersangkut Narkoba
Ini Tuntutan Jaksa pada Ammar Zoni Setelah Didakwa Memberi Modal Rp 50 Juta untuk Membeli Narkotika
Ammar Zoni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan terkait kasus narkoba.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bintang sinetron Ammar Zoni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Hal yang memberatkan Ammar Zoni adalah tidak mengakui perbuatannya setelah didakwa memberikan modal pada Akri untuk membeli narkotika.
Khareza Mokhamad Thayzar, salah satu JPU, menyatakan, pihaknya menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Ammar Zoni Berharap Segera Dipindahkan ke Panti Rehabilitasi Setelah Assesmennya Diterima Hakim
Sedangkan Akri dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika.
"Semua tuntutan sudah sesuai undang-undang sehingga Ammar Zoni kami tuntut 12 tahun penjara," kata Khareza Mokhamad Thayzar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Masih Ditahan, Ammar Zoni Berharap Segera Jalani Rehabilitasi Setelah Assesmennya Dikabulkan Hakim
Mantan suami Irish Bella itu tidak mengakui perbuatannya telah memberi modal pada Akri, terdakwa lain, untuk membeli dan menjual narkoba jenis sabu.
"Selama sidang Ammar tidak mengakui memberi modal ke Akri dan jawabannya berbelit-belit," ucap Khareza.
"Akri punya bukti hasil kesepakatannya dengan Ammar serta beberapa bukti transfer uang ke Ammar sebanyak Rp 12 juta dan Rp 5 juta, serta pemberian yang cash Rp 5 juta," lanjutnya.
Baca juga: Saksi Sebut Ammar Zoni Terlibat Bisnis Narkoba hingga Setor Rp 50 Juta untuk Dipakai Sebagai Modal
"Ammar juga sudah menerima narkotika jenis sabu seberat 5 gram sesuai kesepakatan awal dan memberikan modal Rp 50 juta dengan kesepakatan dapat 5 gram sabu gratis," jelas Khareza.
Ammar Zoni kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Ammar Zoni ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.
Follow the WartaKotaLive.Com channel on WhatsApp ini
Ammar Zoni bisnis narkoba
Ammar Zoni ditahan
Ammar Zoni cerai
vonis Ammar Zoni
sidang Ammar Zoni
narkoba Ammar Zoni
kasus narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni
Ini Komentar Fariz RM setelah Divonis 10 Bulan Penjara karena Memiliki dan Menyalahgunakan Narkoba |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara setelah Terbukti Memiliki dan Menyalahgunakan Narkotika |
![]() |
---|
Cerita Jonathan Frizzy Pakai Vape yang Mengandung Obat Keras, Sempat Coba 2 Kali saat Ada di Bangkok |
![]() |
---|
Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi, Kuasa Hukum Sebut Fachri Albar Mungkin Bebas pada Oktober 2025 |
![]() |
---|
Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi dalam Perkara Kepemilikan dan Penyalahgunaan Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.