Artis Tersangkut Narkoba

Diduga Edarkan Narkoba di Rutan, Penahanan Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Cipinang Jakarta Timur

Ammar Zoni diketahui menjalani penahanan terkait kasus narkoba di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Layar Tangkap Sidang/Warta Kota/Arie Puji
BISNIS NARKOBA - Ammar Zoni diketahui menjalani penahanan terkait kasus narkoba di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur. Pemain sinetron Ammar Zoni menjalani sidang online, Selasa (23/7/2024). Dalam dakwaan JPU, Ammar Zoni didakwa melakukan jual-beli narkoba setelah diduga memberikan modal uang pada Akri Ohakai untuk membeli narkoba. Jaksa kemudian menuntut Ammar Zoni hukuman penjara 12 tahun. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Ammar Zoni diketahui menjalani penahanan terkait kasus narkoba di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, sejak Juli 2025.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, mengatakan, awalnya Ammar Zoni ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Timur.

Dari Lapas Salemba, Ammar Zoni kemudian dipindahkan ke Lapas Cipinang.

Baca juga: Tidak Hanya Kecewa, Ini Tanggapan Keluarga saat Ammar Zoni Diduga Mengedarkan Narkoba dalam Lapas

Menurut Wachid, Ammar Zoni menjalani hukuman penjara selama empat tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 2023.

Ia mengaku tidak tahu alasan mantan suami Irish Bella tersebut dipindahkan ke Lapas Cipinang.

"Kami enggak tahu kejadian yang ada di Rutan Salemba, hanya waktu itu yang bersangkutan mendapatkan register app pelanggaran tata tertib," kata Wachid, Senin (13/10/2025).

Selama berada di Lapas Cipinang, Ammar Zoni berperilaku baik dan tidak pernah melanggar aturan.

Baca juga: Ammar Zoni Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Ini Perannya

Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba setelah diduga menjual narkoba di Rutan Salemba saat dirinya menjalani masa tahanan akibat kasus narkoba.

Selain Ammar Zoni, ada tersangka lain kasus itu, diantaranya A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan, Ammar Zoni dan tersangka MR saling tuding terkait asal-usul narkoba tersebut. (m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved