Kabar Artis

Harga Diri Dilecehkan, Rayen Pono Tolak Damai dan Lanjutkan Kasus Ahmad Dhani

Rayen Pono menolak damai dan bersikeras lanjutkan kasus dugaan penghinaan marga oleh Ahmad Dhani karena merasa harga dirinya diremehkan.

Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
TAK MAU DAMAI - Musisi Rayen Pono tidak akan berdamai dengan Ahmad Dhani dalam kasus dugaan penghinaan marga 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polemik dugaan penghinaan marga antara Rayen Pono dan Ahmad Dhani kian memanas.

Rayen menegaskan tak akan mencabut laporan karena merasa harga dirinya telah dilecehkan.

Penyanyi Rayen Pono memastikan tidak akan membuka peluang damai dalam kasus dugaan penghinaan marga yang melibatkan Ahmad Dhani.

Ia menilai perkara tersebut bukan sekadar urusan hukum, melainkan sudah menyentuh ranah harga diri.

“Bagi saya ini bukan cuma soal hukum, tapi sudah menyangkut harga diri yang dilecehkan,” ujar Rayen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Baca juga: Diperiksa Sebagai Saksi, Rayen Pono Siap Jadi Terlapor atas Laporan Ahmad Dhani

Rayen menegaskan tidak akan mencabut laporan yang telah dibuatnya terhadap Ahmad Dhani. Ia menyebut tidak pernah melihat adanya itikad baik dari pihak Dhani untuk menyelesaikan masalah secara damai.

“Narasi damai itu gak ada. Apa yang mau ditutup? Pintunya aja gak ada,” tegasnya.

Rayen menyebut alasan utama dirinya bersikeras melanjutkan kasus tersebut karena merasa diremehkan dan disepelekan oleh Dhani.

“Intinya orang ini sudah meremehkan gue, mengecilkan gue. Orang itu yang tersisa cuma harga diri,” kata Rayen.

Baca juga: Acuhkan Permintaan Maaf, Rayen Pono Tetap Ingin Kirim Ahmad Dhani ke Penjara

Ia bahkan menegaskan tidak akan lagi menganggap keberadaan Ahmad Dhani jika suatu saat bertemu di mana pun.

“Gue gentleman ya, gue akan lakukan apa yang gue bilang. Ketemu dia di mana pun, gue akan anggap manusia ini gak ada,” tutupnya.

Sekedar informasi, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada 23 April 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. 

Dalam laporan itu, Dhani disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, dan/atau Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Rayen Pono Mohon Prabowo Subianto Izinkan Ahmad Dhani Diperiksa Polisi

Sebelumnya, Ahmad Dhani memelesetkan marga 'Pono' menjadi 'Porno', baik dalam tulisan undangan diskusi maupun saat diskusi terbuka tentang Hak Cipta.

Jajang, kuasa hukum Rayen Pono, mengatakan sejak 1 Juni 2025 informasi dari polisi, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi yang mengetahui soal dugaan pelanggaran SARA dari Ahmad Dhani, kepada Rayen Pono.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved