Kabar Artis
Harga Diri Dilecehkan, Rayen Pono Tolak Damai dan Lanjutkan Kasus Ahmad Dhani
Rayen Pono menolak damai dan bersikeras lanjutkan kasus dugaan penghinaan marga oleh Ahmad Dhani karena merasa harga dirinya diremehkan.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Dian Anditya Mutiara
"Saksi yang diperiksa antaranya adalah Armand Maulana, Sammy Simorangkir, Badai, dan Ari Bias," kata Jajang dalam jumpa persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Jajang menyebut penyidik Polda Metro Jaya juga sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, untuk melakukan pemanggilan kepada Ahmad Dhani untuk diperiksa.
"Kami selaku dari kuasa hukum Bung Rayen mendesak kepada Presiden Pak Prabowo dan mendesak kepada Ketua DPR RI, surat yang sudah dikirimkan Polda Metro Jaya secepatnya untuk direspons," ucapnya.
Baca juga: Ahmad Dhani Minta Maaf Setelah Dianggap Melanggar Kode Etik Anggota Dewan, Rayen Pono: Omong Kosong!
"Karena perkara ini sudah menjadi antensi publik, jangan sampai ini menjadi liar ke mana mana," tambahnya.
Jajang menyebut Rayen dan keluarga besar Pono menjadi korban, serta menerima serangan dari buzzer setelah kasus dugaan pelanggaran SARA bergulir.
"Komentar banyak menyebut Bung Rayen pelaku kriminal, padahal beliau korban dalam hal ini," ujarnya.
"Jadi, kami mendesak juga kepada Pak Presiden, Pak Prabowo, karena beliau ini, terlapor ini adalah anggota Partai Gerindra, Partai Gerindra adalah partai pemerintah, partai yang berkuasa agar orang orang seperti ini jangan dibiarkan atau jangan dilindungi," jelas Jajang.
"Kami minta dengan tegas juga kepada DPR RI supaya surat yang sudah dikirim oleh penyidik Polda Metro Jaya agar segera ditanggapi, diberikan izin agar terlapor ini segera dipanggil ke polda metro jaya, mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah merugikan pigak klien kami," tambahnya.
Rayen Pono yang ditemui di waktu yang sama menyebut bahwa Dhani yang juga pentolan grup band Dewa 19 ini belum diperiksa, karena memiliki imunitas.
"Mas Dhani anggota DPR RI. Ada di dalam UU, bagi anggota DPR yang tersangkut kasus ketika dilakukan pemanggilan pemeriksaan harus minta izin ke Presiden begitu sederhananya," terang Rayen Pono.
"Ada juga UU yang mengatakan bahwa itu hanya berlaku untuk UU yang hukumannya dibawah 7 tahun," tambahnya.
Bagi Rayen, Dhani bisa diperiksa dan imunitas bisa tak berguna. Sebab, menurut mantan personel grup musik Pasto itu, ancaman hukuman yang menjerat suami Mulan Jameela adalah sembilan tahun kurungan penjara.
"Karena kalau sampe ini dimanfaatkan Dhani untuk dia enggak datang, kan jadi polisi harus 2 kali kerja kan," ujarnya.
"Jadi lebih baik bersurat lagi ke presiden, ke DPR supaya ada blessing, ada izin," imbuhnya.
"Tapi sebenarnya bukan izin yang paling utama, yang paling utama secara fundamental, dateng itu Dhani atau enggaknya, dia pengecut atau bukan," katanya.
Titi Kamal Nikmati Tantangan Baru di Dunia Produksi Film |
![]() |
---|
Lesti Kejora Hamil Anak Ketiga, Begini Cara Unik Rizky Billar Umumkan Kabar Bahagia |
![]() |
---|
Suara Habis hingga Lelah, Amanda Manopo Bagikan Kisah setelah Menikah dan Menjadi Istri Kenny Austin |
![]() |
---|
Sarwendah dan Giorgio Antonio Makin Kompak Jalani Bisnis Bareng |
![]() |
---|
Ummi Quary Disebut Punya Pacar Baru setelah Gagal Menikah usai 5 Tahun Pacaran, Ini Katanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.