Kabar Artis

Ammar Zoni Berharap Segera Dipindahkan ke Panti Rehabilitasi Setelah Assesmennya Diterima Hakim

Ammar Zoni masih mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sambil menjalani persidangan secara daring yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Arie Puji
Pemain sinetron Ammar Zoni menjalani sidang terkait perkara dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bintang sinetron Ammar Zoni belum juga dilimpahkan ke panti rehabilitasi, setelah pengajuan assesmen rehabilitasinya diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Saat ini, Ammar Zoni masih mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sambil menjalani persidangan secara daring yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni mempertanyakan kapan kliennya dipindahkan ke panti rehabilitasi kepada hakim, dengan tujuan pimpinan sidang mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemindahan.

"Kami juga sempat menanyakan assesmen terpadu yang kami ajukan itu kan kenapa sudah sebulan tidak dilaksanakan oleh JPU. Padahal hakim sudah mengabulkan," kata Jon Mathias usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/7/2024).

"Hakim, tadi juga minta ke jaksa buat dilaksanakan," ucap Jon Mathias.

Baca juga: Ammar Zoni Batal Sidang Tuntutan Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Jaksa Belum Beres Bikin Berkas

Baca juga: VIDEO Terungkap Ammar Zoni Jadi Pemodal Bisnis Narkoba, Transfer Rp 50 Juta ke Pemasok Sabu

Baca juga: Saksi Sebut Ammar Zoni Terlibat Bisnis Narkoba hingga Setor Rp 50 Juta untuk Dipakai Sebagai Modal

Jon Mathias menyebut, hakim dan JPU sempat menyinggung soal biaya assesmen.

Sebab, Ammar mengajukan assesmen rehabilitasi dalam tahap persidangan.

"Kalau biaya penetapan hakim digantung terdakwa. Tapi apakah biayanya berapa belum tahu. Cuma karena baru ini yang terjadi Miss komunikasi antara jaksa dan penasehat hukum. Jadi ya biayanya dibebankan ke terdakwa," jelas Jon Mathias.

Menurut Mathias, harusnya mantan suami Irish Bella itu tidak mengeluarkan biaya untuk menjalankan assesmen rehabilitasi di panti rehab, karena semua sudah ditanggung negara.

"Biaya nggak mahal, keterangan ahli assesmen terladu dan medis tidak ada biaya," ucap Jon Mathias.

Jon Mathias bersyukur JPU sudah memberikan jawaban atas perintah hakim, yang meminta memindahkan Ammar Zoni ke panti rehabilitasi.

BERITA VIDEO: Suara Dentuman Rudal Jelajah Rusia Menghamtam Rumah Sakit Anak Okhmatdyt di Kyiv
 

"Cuma hakim menyatakan penetapan hakim harus dilaksanakan, Alhamdulillah dalam Minggu ini harus dilaksanakan oleh JPU," terang Jon Mathias. 

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Ammar Zoni ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.

Ammar Zoni dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. (ARI).

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved