Narkoba

Ammar Zoni Batal Sidang Tuntutan Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Jaksa Belum Beres Bikin Berkas

Eks bintang sinetron Ammar Zoni sedikit lega, batal jalani sidang tuntutan kasus narkoba. Alasannya apa ya?

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Arie Puji
Eks bintang sinetron Ammar Zoni lega, sidang tuntutan batal terlaksana dengan alasan tak jelas. Ada dugaan jaksa belum beres bikin berkas. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bintang sinetron Ammar Zoni batal mendengar pembacaan tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/7/2024).

Hal tersebut dikarenakan JPU belum bisa melengkapi berkas pembacaan tuntutannya kepada Ammar Zoni, yang kemudian meminta waktu penundaan selama satu pekan.

Baca juga: Saksi Sebut Ammar Zoni Terlibat Bisnis Narkoba hingga Setor Rp 50 Juta untuk Dipakai Sebagai Modal

"Jadi jaksa belum siap bacakan tuntutan akhirnya sidang ditunda pekan depan," kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni.

Jon Mathias menduga Jaksa masih belum rampung dalam menyusun tuntutannya, sehingga meminta pembacaannya ditunda pekan depan.

"Waktunya belum cukup kali," ujarnya.

Mathias berharap mantan suami Irish Bella itu mendapatkan keadilan, sehingga tuntutan dari jaksa tidak memberatkan kliennya dalam kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Akri Diseret-seret Dalam Kasus Narkoba Ammar Zoni, Akui Dapat Modal untuk Jual Beli Sabu

"Semoga saja tuntutannya tidak berat," ujar Jon Mathias

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Ammar Zoni ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.

Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni.
Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni. (Wartakotalive/Ikhwana Mutuah Mico)

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.

Ammar Zoni dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved