Artis Tersangkut Narkoba

Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo Jadi Tersangka Peredaran Narkotika Golongan I dan Ditahan Polisi

Polisi menetapkan pemasok narkoba ke pemain film dan musisi Onadio Leonardo alias Onad sebagai tersangka.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
PEMASOK NARKOBA - Polisi menetapkan pemasok narkoba ke pemain film dan musisi Onadio Leonardo alias Onad sebagai tersangka. Onadio Leonardo disela berbincang di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021). Saat tawaran manggung terhenti akibat pandemi, Onadio Leonardo mulai banyak mendapat tawaran bermain film. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan pemasok narkoba ke pemain film dan musisi Onadio Leonardo alias Onad sebagai tersangka. 

Polisi menjerat pelaku berinisial KR dengan pasal berat terkait peredaran narkotika golongan I.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan tersangka KR terbukti memenuhi unsur perbuatan menjual narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum.

Baca juga: Onadio Leonardo Titip Salam untuk Teman dan Penggemar setelah Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta

"Hasil dari penyidikan, perbuatan yang bersangkutan memenuhi unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).

Tersangka KR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Budi, pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Onadio Leonardo Mengonsumsi Narkoba Jenis Ganja dan Ekstasi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Onadio Leonardo sebagai korban penyalahgunaan barang haram tersebut.

Budi Hermanto menyatakan, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberi ruang penyelamatan bagi pengguna dan pecandu, yaitu dengan melakukan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika.

Aturan mengenai rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu narkoba diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. 

Baca juga: Beby Prisillia Tulis Pesan Menyentuh untuk Onadio Leonardo yang Sedang Ditahan Polisi, Ini Isinya

Kedua pasal tersebut membuka peluang bagi pengguna untuk mendapatkan rehabilitasi.

Mengenai kemungkinan perubahan status Onadio Leonardo setelah hasil asesmen keluar, Budi meminta publik untuk menunggu proses yang sedang berjalan.

Saat ini pengedar narkoba ke Onadio Leonardo inisial KR itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved