Kabar Artis

Terbukti Melanggar Kode Etik, Nafa Urbach Dapat Sanksi Nonaktif sebagai Anggota DPR selama 3 Bulan

Terbukti melanggar, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach.

warta kota/ikhwana mutuah mico
TERBUKTI MELANGGAR - Terbukti melanggar, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach, Rabu (5/11/2025). 

 

Ringkasan Berita:

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach.

Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Dinyatakan Bersalah, Uya Kuya Kembali Jadi Anggota DPR

"Menyatakan teradu 2, Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube DPR RI.

"Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," lanjutnya.

Sebagai konsekuensi, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.

Baca juga: Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio hingga Ahmad Sahroni Kehilangan Gaji serta Fasilitas Anggota DPR

"Menyatakan teradu, Nafa Urbach, nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ucap Adang.

Sidang putusan ini juga dihadiri sejumlah anggota DPR lainnya yang turut menjalani pemeriksaan etik.

Sejauh ini Nafa Urbach belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan MKD tersebut.

Baca juga: Rumah Nafa Urbach di Tangerang Selatan Terlihat Berantakan dan Nyaris Kosong setelah Dijarah Massa

Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai, meski Nafa Urbach tidak memiliki niat buruk, ia tetap lalai memahami sensitivitas publik sebelum menyampaikan pernyataan terkait isu kesejahteraan pejabat negara.

"Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat Teradu 2, Nafa Urbach, untuk menghina atau melecehkan siapa pun," ujar Wakil Ketua MKD DPR Imron Amin saat membacakan pertimbangan majelis.

Baca juga: Nafa Urbach Minta Maaf setelah Ucapan soal Tunjangan Rumah Anggota DPR Menyakiti Hati Masyarakat

Imron menjelaskan, reaksi keras masyarakat terhadap Nafa Urbach juga dipicu oleh beredarnya berita bohong (hoaks) tentang anggota DPR yang berjoget karena kenaikan gaji, isu yang tidak berkaitan langsung dengan pernyataan Nafa Urbach.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved