Berita Nasional

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Dinyatakan Bersalah, Uya Kuya Kembali Jadi Anggota DPR

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik.

Kolase foto via TribunJakarta
SIDANG MKD - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. Sedangkan Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik 5 anggota dewan nonaktif pada Rabu (5/11/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. 

Sedangkan Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah.

"MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik, meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Nasib 5 Anggota DPR Nonaktif Ditentukan MKD Hari Ini, Termasuk Sahroni & Uya Kuya

"Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik, meminta Nafa urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," lanjutnya.

Adang memaparkan, bagi Adies dan Uya Kuya, mereka langsung aktif menjadi anggota DPR lagi.

Sedangkan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio tetap dinonaktifkan dari DPR dengan masa hukuman yang berbeda-beda.

Baca juga: Di Sidang Etik MKD, Ahli Duga Penjarahan Rumah Anggota DPR Sudah Ditargetkan

"Menyatakan teradu Nafa urbach non-aktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," kata Adang.

"Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR, menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN," lanjutnya.

"Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR, menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," ucap Adang.

Baca juga: Eko Patrio dan Uya Kuya Masih Dapat Gaji Usai Dinonaktifkan, PAN: Masih Proses MKD

Pada Senin (3/11/2025), Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam membeberkan sejumlah alasan kenapa lima anggota DPR non-aktif diadukan ke MKD DPR.

Lima orang ini diketahui dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.

"Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan, yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik," kata Dek Gam.

Baca juga: Diperiksa MKD DPR RI Terkait Dugaan Pelanggaran Etik, Begini Tanggapan Ahmad Dhani

Antara lain, satu, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat.

Lalu, untuk Nafa Urbach, Dek Gam menyebut politisi Nasdem itu dilaporkan karena hedon dan tamak.

Menurut dia, kala itu, Nafa Urbach menyampaikan pernyataan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR pantas.

Baca juga: Ahmad Dhani akan Diperiksa MKD DPR terkait Dugaan Pernyataan Berbau SARA hingga Penghinaan Marga

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved