Berita Nasional

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Dinyatakan Bersalah, Uya Kuya Kembali Jadi Anggota DPR

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik.

Kolase foto via TribunJakarta
SIDANG MKD - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. Sedangkan Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik 5 anggota dewan nonaktif pada Rabu (5/11/2025). 

"Dua, teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," tutur dia.

Sedangkan Uya Kuya dianggap merendahkan DPR dengan berjoget di sidang tahunan 2025.

Eko Patrio juga dilaporkan karena alasan yang sama dengan Uya Kuya.

Baca juga: Inilah Sosok yang Melaporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD Usai Bersuara soal Kenaikan PPN 12 Persen

"Tiga, teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," ujar Dek Gam.

"Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," lanjut Dek Gam.

Dek Gam menyebut Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tak pantas di hadapan publik.

"Lima, teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," jelas Dek Gam.

 

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved