Kabar Artis

Ammar Zoni Dianggap Tidak Jujur, Jaksa Tolak Pledoi dan Minta Hakim Vonis 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggapi pledoi bintang sinetron Ammar Zoni dalam sidang kasus dugaan narkotika di PN Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024).

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Arie Puji Waluyo
Bintang sinetron Ammar Zoni menjalani sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali gelar sidang kasus dugaan narkotika yang melibatkan bintang sinetron Ammar Zoni, Selasa (30/7/2024).

Sidang kali ini mengagendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang sudah dibacakan Ammar Zoni dan kuasa hukumnya dalam sidang pekan lalu.

Dalam tanggapannya, JPU menolak semua pledoi dari Ammar Zoni, karena dianggap tidak jujur dan berbanding terbalik dengan fakta persidangan.

"Terdapat beberapa fakta dalam nota pembelaan atau pledoi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, sehingga kami menolak semua nota pembelaan terdakwa," kata JPU Azam Akhmad Akhsya dalam persidangan.

Azam menyebut ketidaksesuaian itu tertuang dalam nota pembelaannya yang memberikan penjelasan berbelit-belit, tapi tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Baca juga: Ammar Zoni Menangis Saat Jalani Sidang Penyalahgunaan Narkoba dari Rutan Salemba, Ini Penyebabnya

Baca juga: Begini Pembelaan Ammar Zoni Setelah Diduga Berikan Uang Rp 50 Juta untuk Modal Jual-beli Narkoba

Baca juga: Ammar Zoni Beri Modal ke Akri Ohakai untuk Bisnis Biji Pala Bukan Sabu

"Semua nota pembelaan ini berbelit Belit dan tidak jujur, terdakwa (Ammar) dalam halaman 13 di nota pembelaan, menyangkal bukti transfer dalam percakapan WhatsApp dengan Akri Ohakai," ujar Azam.

"Tapi, pada halaman 14, terdakwa mengakui bukti transfer dalam percakapan WhatsApp, bahwa bukti itu adalah hasil bisnis bukan merupakan jual beli narkotika," terang Azam.

Namun dalam persidangan, JPU sudah mendapati bukti dari saksi Akri, bahwa bukti transfer yang dikirimkan Ammar lada Akri, adalah hasil jual beli narkotika.

"Dalam percakapan WA antara saksi Akri dengan terdakwa tidak ada percakapan bisnis pala justru yang ada adalah pembahasan narkotika menggunkaan bahasa sandi, yakni ikan dan sayur," jelas Azam.

BERITA VIDEO: Debat Seru Muchtar KH Pegi Setiawan dengan JPU soal Visum Vina

Oleh karenanya, JPU meminta kepada hakim untuk memutus perkara kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni, sesuai tuntutan.

"Kami meminta hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara, sesuai dari tuntutan kami," ucap Azam.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Ammar Zoni ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja. (ARI).

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved