Artis Tersangkut Narkotika

Begini Saran Mantan Kepala BNN Pusat Ketika Mengetahui Nunung Srimulat Tertangkap Memakai Sabu

Nunung Srimulat disarankan untuk melakukan proses rehabilitasi di panti rehabilitasi sesuai anjuran Kementerian Kesehatan RI.

Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). 

Kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilkan narkotika jenis sabu dengan tersangka Nunung Srimulat (56) dan July Jan Sambiran menarik perhatian banyak orang.

Anang Iskandar, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), mengatakan, Nunung Srimulat sudah selayaknya menjalani proses rehabilitasi, bukan dihukum penjara.

"Prinsipnya, Undang-undang Narkotika mengatur dua kejahatan, kejahatan pengguna dan peredaran. Kejahatan penyalahgunaan harus rehabilitatif, bukan represif," kata Anang Iskandar.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). (Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha)

Anang Iskandar menyampaikan harapannya tersebut di jumpa pers yang digelar Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) bersama Polo Srimulat dan Bagong Srimulat di Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Menurut Anang Iskandar, persoalannya sekarang adalah penegak hukum yang bersifat represif terhadap para pemakai narkotika, seperti Nunung Srimulat.

Ia menilai, langkah merehabilitasi seluruh penyalahguna narkotika diatur dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polo: Nunung Srimulat Sehat dan Baik-Baik Saja di Rutan Polda Metro Jaya

Begini Perkembangan Terbaru Kasus Narkoba Nunung Srimulat

"Nunung harus menjalani proses hukum rehabilitatif sesuai undang-undang. Kalau Nunung di penjara, berarti penegak hukum bertentangan dengan undang-undang," ucapnya.

Bekas Kepala Bareskrim Polri itu meminta penyidik Polda Metro Jaya menghukum pelawak Srimulat itu seperti telah diatur dalam undang-undang.

Anang Iskandar juga meminta penegak hukum dari penyidik hingga hakim agar pemilik nama lengkap Tri Retno Prayudati itu dibawa ke panti rehabilitasi yang dianjurkan Kementerian Kesehatan RI.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). (Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha)

"Jika Nunung bersalah, hukumannya rehabilitasi, bukan penjara atau represif," ujar Anang Iskandar.

Saat ini penyidik Polda Metro Jaya sudah menerima hasil asesment yang dijalani Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved