Kasus Bau Ikan Asin
Tidak Terima Vonis Hakim Untuk Galih Ginanjar, Jaksa Penuntut Umum Ikut Mengajukan Banding
Saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 23 Maret 2020, jaksa penuntut umum menuntut Galih Ginanjar dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Upaya banding Galih Ginanjar atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak membuahkan hasil.
Perkara banding Galih Ginanjar ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Denny Lubis, kuasa hukum Galih Ginanjar, mengatakan, selain kliennya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Hasil putusannya, hakim pengadilan tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Denny Lubis kepada Warta Kota ketika dihubungi, Kamis (9/7/2020).
Oleh karena jaksa penuntut umum juga mengajukan banding dan putusannya menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama, hukuman Galih Ginanjar tidak berubah.
• Vonis Hukuman 2,4 Tahun Penjara Dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Galih Ginanjar Siap Kasasi
• Upaya Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Galih Ginanjar Akan Mengajukan Kasasi ke MA
Begitu pula hukuman Rey Utami dan Pablo Benua yang juga tetap sama.
Menurut Denny Lubis, dalam memori bandingnya, jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman Galih Ginanjar cs sesuai tuntutannya.
Dalam tuntutannya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 23 Maret 2020, jaksa penuntut umum menuntut Galih Ginanjar dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Sementara Pablo Benua dituntut 2,5 tahun penjara, dan Rey Utami dituntut dua tahun penjara.
"Jaksa mengajukan banding karena ingin tiga terpidana kasus ikan asin itu divonis sesuai tuntutannya," ujar Denny Lubis.