TOPIK
Fintech
-
Perusahaan penyedia jasa keuangan berbasis teknologi (fintech) masih belum banyak yang menggarap bisnis pembiayaan perumahan untuk milenial.
-
Menghindari jeratan pinjaman online ilegal, Anda perlu cek entitas fintech yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
-
Fintech bersiap memberikan layanan tambahan kepada lender atau pemberi pinjaman agar dana lender masuk portofolio investasi
-
Jumlah perusahaan teknologi finansial atau fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan hingga Kamis (7/11) disebut sudah mencapai 144 perusahaan
-
Ralali.com terus mengembangkan ekosistem digital mereka dengan memberikan akses pembiayaan syariah bagi UMKM.
-
Satuan Tugas Waspada Investasi telah menjaring 297 entitas fintech peer to peer (P2P) lending ilegal sampai akhir Oktober 2019.
-
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan perlindungan konsumen pinjaman fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
-
Fintech pembayaran asal China, WeChat dan Alipay, bakal secara legal masuk ke Indonesia pada 2020.
-
Hingga September 2019, industri P2P lending telah menyalurkan pinjaman mencapai Rp 60,4 triliun.
-
Entitas pinjaman online atau fintech ilegal di Indonesia makin menjamur keberadaannya, dan 1.773 entitas telah dihentikan aktivitasnya
-
Satgas Waspada Investasi terus menindak entitas pinjaman online atau fintech peer to peer lending (P2P) ilegal.
-
Merujuk data yang dirilis oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) per September 2019, akumulasi penyaluran pinjaman P2P lending senilai Rp 60,40 triliun.
-
Para pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending yang sudah mengantongi izin usaha penuh dari OJK mulai memperluas produk syariah.
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan tegas kepada pelaku fintech lending atau pinjaman online ilegal.
-
Banyak pihak menanti kehadiran undang-undang (UU) financial technology (tintech) di tengah maraknya fintech ilegal serta penagihan pinjaman bermasalah
-
Dua perusahaan financial technology atau fintech asal China, yakni Alipay dan WeChat Pay sempat beroperasi di Indonesia.
-
Tercatat ada tiga fintech lending yang terhubung dengan para konglomerasi baru mendapat izin penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
-
Pada Agustus 2019, Google memperbarui kebijakan platform Google PlayStore terkait aplikasi fintech yang disalurkan lewat toko aplikasi tersebut.
-
Perkembangan industri fintech peer to peer (P2P) lending kerap dipandang sebagai pesaing perbankan.
-
PT Digital Alpha lndonesia (UangTeman) menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger untuk memperkuat manajemen resiko perusahaan.
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui kerjasama antara multifinance dan peer to peer (P2P) Lending.
-
Jumlah pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending semakin meningkat, sampai Agustus 2019, akumulasi pinjaman fintech lending tembus Rp 54,7 triliun.
-
Kolaborasi antara perusahaan fintech dan perbankan dapat menjadi salah satu solusi masa depan bagi industri keuangan di Indonesia.
-
Perusahaan fintech yang melirik bisnis kredit konsumer diyakini masih akan cerah ke depannya.
-
Bisnis Fintech P2P Lending Berkembang Pesat, Apakah Akan Bernasib seperti di China? Jumlah pinjaman yang sudah disalurkan mencapai Rp 49,7 miliar.
-
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menargetkan penyaluran pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending sepanjang 2019 mencapai Rp 40 T
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon keinginan peer to peer (P2P) lending untuk menaikkan batas pinjaman.
-
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tengah berupaya meningkatkan batas penyaluran pinjaman yang telah diatur oleh OJK.
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan restu bagi fintech peer to peer lending masuk ke dalam bisnis bank perkreditan rakyat (BPR).
-
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan biaya pinjaman fintech lending ditetapkan maksimal 0,8 persen per hari.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved