Fintech
Tanggapan OJK soal Fintech Lending Buka Peluang Simpan Dana Lender di Reksadana
Fintech bersiap memberikan layanan tambahan kepada lender atau pemberi pinjaman agar dana lender masuk portofolio investasi
WARTA KOTA, PALMERAH--- Perusahaan teknologi finansial (fintech) bersiap memberikan layanan tambahan kepada lender atau pemberi pinjaman agar dana lender masuk portofolio investasi seperti reksadana.
Salah satu perusahaan yang akan bermain di layanan ini ialah PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot, mengatakan, pihaknya telah memberikan aturan main mengenai hal ini yakni melalui POJK Nomor 39/POJK.04/2014.
"Di peraturan tersebut agen penjual efek reksadana (APERD) dapat membuka gerai penjualan bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki jaringan luas. Kerjasama APERD ini tentunya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan," kata Sekar kepada Kontan.co.id, Kamis (7/11/2019).
"Dalam hal ini fintech platform sebagai gerai penjualannya. Resiko selama diinvestasikan tetap ada di pemilik dana atau lender," kata Sekar.
• Iuran BPJS Kesehatan Naik, Anggota Komisi IX DPR Tolak Kenaikan Iuran Kelas III
Dalam peraturan ini, dibuka kesempatan bagi pihak selain perbankan untuk dapat menjadi Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
Sehingga dapat memberi peluang yang lebih luas dalam memasarkan efek reksadana kepada calon investor yang pada akhirnya akan meningkatkan jumlah dana kelolaan reksadana dan memperluas basis investor.
Pihak-pihak tersebut meliputi perusahaan efek, perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang pos dan giro, perusahaan pergadaian, perusahaan perasuransian, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan perusahaan penjaminan serta perusahaan efek yang khusus didirikan untuk memasarkan efek reksadana.
Disamping memperluas pihak yang dapat melakukan penjualan efek reksadana dalam peraturan ini juga diatur peningkatan capacity building Agen Penjual Efek Reksa Dana melalui pengaturan terkait kegiatan dan perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Peningkatan capacity building Agen Penjual Efek Reksa Dana tersebut, diharapkan dapat lebih menjamin kepastian hukum dan kepatuhan Agen Penjual Efek Reksa Dana terhadap peraturan perundang-undangan.
Sehingga pada akhirnya dapat melindungi masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan.
"Hingga saat ini kami masih memakai peraturan tersebut," kata Sekar.
• Data BPS, Sebanyak 7,95 Persen Masyarakat Indonesia Rawan Pangan
Pemain fintech peer to peer lending PT Kredit Pintar Indonesia mengaku membuka peluang untuk menawarkan pilihan kepada lender untuk menempatkan dana di instrumen reksadana di masa datang.
CEO Kredit Pintar, Wisely Wijaya, mengatakan, saat ini masih melihat ada sisi menarik dan tidaknya tergantung bagaimana cara melihatnya.
"Jika dilihat dari segmen orang yang memberikan investasi reksadananya, industri ini masih baru dan kemungkinan akan berubah ke depannya sehingga saya melihat momentumnya belum ada jika kita membuka retail lender," kata Wisely Wijaya kepada Kontan.co.id, Kamis (7/11).