Iuran BPJS Kesehatan Naik, Anggota Komisi IX DPR Tolak Kenaikan Iuran Kelas III
Anggota komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Khususnya untuk segmen peserta mandiri kelas III.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Anggota komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Khususnya untuk segmen peserta mandiri kelas III.
Pasalnya, kenaikan tersebut dianggap tidak sesuai dengan kesimpulan rapat Komisi IX dan Komisi XI DPR yang digelar 2 September 2019.
Dalam kesimpulan tersebut, anggota DPR telah meminta agar kenaikan tarif BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas III ditunda sampai pemerintah membenahi data atau melakukan data cleansing penerima bantuan iuran (PBI).
• Data BPS, Sebanyak 7,95 Persen Masyarakat Indonesia Rawan Pangan
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kurniasih Mufidayati sepakat agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas III tidak dinaikkan.
Menurutnya, kenaikan iuran tersebut justru akan semakin membebani masyarakat yang berpenghasilan rendah.
"Saya tetap akan memperjuangkan iuran kelas III itu tidak naik, karena memberatkan. Ability to pay-nya juga harus diperhatikan," kata Kurniasih, Kamis (7/11/2019).
Menurut Kurniasih, data PBI pun penting untuk diperbaiki sehingga hak pelayanan kesehatanan masyarakat terpenuhi.
• Pasar Saham Kembali Reli, Harga Emas Hari Ini Turun Ke Level 1.480 Dollar AS
Bila perbaikan data sudah dilakukan, Kurniasih juga memandang, pemerintah perlu melaporkannya kepada DPR sehingga terlihat berapa banyak peserta PBI yang dikeluarkan atau digantikan dengan peserta mandiri kelas III.
Bila kenaikan iuran tetap dilaksanakan, Kurniasih mengatakan, Komisi IX DPR sudah meminta agar peserta mandiri kelas III yang dianggap tidak mampu, dimasukkan ke dalam segmen peserta PBI.
"Supaya seolah-olah (iuran) tidak naik adalah dengan menambah kuota PBI, semua akhirnya tidak naik karena dibayarkan oleh negara," kata Kurniasih.
Hal senada pun disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani.
• Tips Agar Tidak Jadi Korban Diskon Abal-abal
Dia mengatakan, selain membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III.
DPR juga meminta agar peserta mandiri kelas III sebaiknya dimasukkan ke segmen peserta PBI.
"Sebagai keberpihakan kepada masyarakat yaitu hak kesehatannya, kami meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan itu, bahkan meminta agar peserta kelas III mandiri masuk ke database PBI, dan dibayarkan oleh pemerintah," kata Netty.
• Emiten Operator Telekomunikasi Menyerap Hampir Seluruh Belanja Modal 2019
Berita ini sudah diunggah di Kontan dengan judul Anggota Komisi IX DPR tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III