Fintech

Dari Ratusan Fintech Terdaftar di OJK, Hanya Belasan Punya Izin

Jumlah perusahaan teknologi finansial atau fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan hingga Kamis (7/11) disebut sudah mencapai 144 perusahaan

thinkstockphotos
Ilustrasi. 

WARTA KOTA, PALMERAH--- Jumlah perusahaan teknologi finansial atau fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Kamis (7/11) disebut sudah mencapai 144 perusahaan.

Hal ini diungkapkan Wakil Kepala Eksekutif Fintech Pendanaan Multiguna AFPI, Wisely Wijaya.

"Saya dapat kabar dari OJK, hingga hari ini telah mencapai 144 perusahaan yang terdaftar di OJK, bertambah 17 perusahaan dari sebelumnya," kata Wisely Wijaya, kepada Kontan.co.id, Kamis (7/11/2019).

Menjelang Deadline, OJK Menyebut Masih Ada 10 Multifinance Bermodal Kecil

Dalam situsnya, OJK mencatat hingga 30 September 2019, sebanyak 127 perusahaan fintech yang terdaftar.

Dari total tersebut, 13 perusahaan sudah mendapatkan label berizin.

Lebih lanjut, dari total itu sebanyak 118 perusahaan di antaranya adalah fintech konvensional dan sembilan di antaranya syariah.

Pengguna WhatsApp di Indonesia Sudah Bisa Tolak Undangan Masuk Grup

Sementara itu, hingga September 2019, jumlah penyaluran fintech telah mencapai Rp 60,4 triliun, adapun outstanding-nya sebesar Rp 10,1 triliun.

Sementara itu lender atau pemberi pinjaman tercatat sebanyak 558.766 lender dan sudah ada peminjam atau borrower sebanyak 14,3 juta.

Jumlah tersebut berasal dari 127 perusahaan fintech yang telah terdaftar di OJK.

Menghitung Beban Ekonomi Akibat Diabetes di Indonesia

Berita ini sudah diunggah di Kontan dengan judul Dari ratusan fintech yang terdaftar di OJK, baru belasan yang berizin

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved