Fintech
Bisnis Fintech P2P Lending Berkembang Pesat, Apakah Akan Bernasib seperti di China?
Bisnis Fintech P2P Lending Berkembang Pesat, Apakah Akan Bernasib seperti di China? Jumlah pinjaman yang sudah disalurkan mencapai Rp 49,7 miliar.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending Indonesia memasuki usia empat tahun.
Kehadiran industri ini ditandai saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peraturan (POJK) 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Selama itu pula bisnis ini tumbuh cepat dan menjamur.
Hingga Juli 2019, jumlah pinjaman yang sudah disalurkan P2P lending mencapai Rp 49,79 miliar.
Dari jumlah tersebut hanya 2,52 persen yang mengalami pinjaman bermasalah atau wanprestasi.
• Melihat Jejak Kopi Indonesia di Yunani
Adapun pelaku usaha bisnis ini terus bertambah hingga 127 entitas, tujuh di antaranya telah mendapatkan izin dari regulator.
Sisanya masih mengantongi status terdaftar dari OJK.
Pertumbuhan industri P2P lending yang begitu cepat tidak hanya terjadi di Indonesia.
Mengutip Reuters yang dilansir Kontan, model bisnis ini sudah populer di China sejak 2011.
Bahkan hingga 2015, terdapat 3.500 entitas P2P lending di negeri bambu itu.
Namun, bisnis yang melaju kencang diawal ini, terseok dan jatuh seiring munculnya berbagai protes.
Pemerintah mengambil tindakan dan membuat aturan ketat pada Juni 2018.
• Mau Beli Rumah Vokalis Nirvana? Apa Saja yang Ada di Dalam Rumah Itu
Berkat aturan ini, ribuan pelaku P2P lending China berguguran.
Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menilai industri P2P lending Indonesia dan China sangat berbeda.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede, mengatakan, berkembang P2P lending di China tumbuh pesat, tetapi pemerintah China terlambat mengatur dan mengawasi melalui peraturan dan kebijakan.