Fintech
Aplikasi Pinjaman Online dengan Bunga Tinggi Kena Blokir Google
Pada Agustus 2019, Google memperbarui kebijakan platform Google PlayStore terkait aplikasi fintech yang disalurkan lewat toko aplikasi tersebut.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Pada Agustus 2019, Google memperbarui kebijakan platform Google Play Store terkait aplikasi atau layanan finansial (fintech) yang disalurkan lewat toko aplikasi tersebut.
Kini, Google dilaporkan memblokir sejumlah aplikasi pinjaman online bulanan berbahaya yang tidak sesuai dengan kebijakan tadi.
Adapun aplikasi pinjaman online yang ditolak oleh Google adalah mereka yang menawarkan pinjaman bulanan yang memiliki tingkat persentase bunga tahunan (Annual Percentage Rate, APR) sebesar 36 persen atau lebih.
Menurut Google, aplikasi pinjaman online dengan tingkat APR sebesar itu bersifat menipu dan berbahaya bagi penggunanya.
• Menghilangkan 7 Kebiasaan yang Bisa Hambat Kesuksesan dan Kebahagian
"Kebijakan Google Play kami dirancang untuk melindungi pengguna dan menjaga agar mereka tetap aman," kata juru bicara Google, dirangkum KompasTekno dari Techradar, Selasa (15/10/2019).
"Kami memperluas kebijakan terkait (aplikasi) layanan finansial untuk melindungi pengguna dari persyaratan pinjaman (bunga) yang menipu dan merugikan," kata pihak Google.
Tidak disebutkan aplikasi pinjaman online apa saja yang diblokir oleh Google.
Namun, perlu dicatat, pemblokiran ini hanya berlaku untuk aplikasi pinjaman online asal Amerika Serikat (AS) saja untuk menyelaraskan platform fintech dengan peraturan APR di negara tersebut.
Sejak kebijakan terbaru dari Google ini berlaku, para pengembang aplikasi pinjaman online harus mencantumkan besaran APR mereka di dalam aplikasi.
Mereka juga harus menggambarkan skema waktu pembayaran minimal dan maksimal terkait pengembalian pinjaman.
• Menjalankan Bisnis Kuliner Tanpa Memakai Warung, Kok Bisa?
Sementara itu, di Indonesia, penyedia layanan pinjaman online sempat dilaporkan bisa mematok bunga hingga 50 persen per tahun.
Pada September lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pembayaran Indonesia (AFPI) menetapkan bunga maksimal fintech lending sebesar 0,8 persen per hari, khusus untuk pinjaman multiguna dalam jangka waktu kurang dari 1 bulan.
Menarik melihat Google memberantas sejumlah layanan yang memiliki praktik berbahaya namun tetap diizinkan untuk beroperasi oleh pemerintah setempat.
Kita tunggu saja langkah Google selanjutnya di negara-negara lain.
• 5 Hal yang Bisa Mengganggu Kesehatan Mental Akibat Terpapar Media Sosial
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Google Blokir Aplikasi Pinjaman Online dengan Bunga Tinggi