Fintech
Satgas Waspada Investasi: Server Fintech Ilegal Ada di Luar Negeri Jadi Masalah
Entitas pinjaman online atau fintech ilegal di Indonesia makin menjamur keberadaannya, dan 1.773 entitas telah dihentikan aktivitasnya
WARTA KOTA, PALMERAH--- Entitas pinjaman online atau fintech ilegal di Indonesia makin menjamur keberadaannya.
Catatan Satgas Waspada Investasi per Oktober 2019 sudah 1.773 entitas telah dihentikan aktivitasnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengatakan, dari ribuan entitas fintech ilegal itu keberadaan server tersebar di beberapa negara dan tak hanya di Indonesia.
Ini menjadi persoalan tersendiri terkait fintech ilegal karena tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ini menjadi masalah, banyak pelaku fintech lending ilegal yang memiliki server di luar negeri dan tidak tahu keberadaannya," kata Tongam, Selasa (29/10/2019).
• Terjadi Pergeseran Konsumsi Masyarakat dari Makanan-Minuman ke Transportasi dan Komunikasi
Tongam mengatakan, ribuan entitas fintech ilegal tersebut sudah ditindak dengan menghentikan segala aktivitasnya.
Upaya itu dilakukan dengan melakukan pemblokiran situs atau laman serta aplikasi layanannya di Google Play Store, sehingga tidak bisa diakses lagi.
"Kami sudah bekerja sama dengan Kominfo melakukan pemblokiran baik situs maupun aplikasi fintech lending di Indonesia. Sehingga masyarakat terlindungi," kata Tongam.
Dia mengatakan, selain memblokir situs/laman dan aplikasinya, Satgas Waspada Investasi lalu menindaklanjuti ke tanah hukum.
• Satgas Waspada Investasi Telah Menindak 1.773 Fintech Ilegal
Semuanya temuan atas fintech ilegal ini sudah dilaporkan kepada kepolisian.
"Ya sejak 2018 sampai 2019, terdapat 1.773 yang kami minta blokir dan laporkan ke Bareskrim. Kami harapkan masyarakat memahami bahwa kegiatan-kegiatan fintech lending ini bisa tidak beroperasi kalau ada peran serta masyarakat," katanya.
Temuan Satgas Waspada Investasi adapun ribuan fintech ilegal tersebut tidak hanya berada di Indonesia, tapi sebarannya ada di beberapa negara.
Di antaranya China, Hong Kong, Singapura, Malaysia, Rusia, dan beberapa lainnya.
• Ingin Charge Mobil Listrik di SPKLU Milik PLN? Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan Pemilik Kendaraan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Server Fintech Ilegal Ada di Luar Negeri Jadi Masalah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bisnis-fintech_9ik7.jpg)