Jumat, 15 Mei 2026

Fintech

Ini 17 Fintech Baru Terdaftar di OJK Agar Terhindar Jeratan Fintech Ilegal

Menghindari jeratan pinjaman online ilegal, Anda perlu cek entitas fintech yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tayang:
thinkstockphotos
Ilustrasi. 

WARTA KOTA, PALMERAH--- Guna menghindari jeratan pinjaman online ilegal saat meminjam di fintech peer to peer lending, Anda perlu cek entitas fintech yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lantaran, fintech yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK diatur ketat mulai dari larangan penggunaan data pribadi hingga penagihan yang tidak sesuai etika.

OJK pada Minggu (10/11/2019) merilis 144 daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar dan diawasi.

2 Jam Jelang Pesta Diskon 11.11, Apa Saja yang Ditawarkan Bukalapak, Shopee, Lazada, dan Realme?

Terdapat penambahan 17 penyelenggara fintech yang terdaftar di OJK yakni DUMI, Dynamic Credit Asia, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DOEKU, Finsy, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, KONTANKU, IKI Modal, ETHIS, Kapital Boost, PAPITUPI SYARIAH, dan Berkah Fintek Syariah.

Merujuk data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2019, akumulasi penyaluran pinjaman P2P lending senilai Rp 60,40 triliun.

Nilai ini naik 166,51 persen year to date (ytd) dibandingkan dengan Desember 2018 yang senilai Rp 22,66 triliun.

Besok Pesta Diskon 11.11, Tips Agar Tidak Jadi Korban Diskon Abal-abal

Pinjaman ini masih didominasi realisasi penyaluran di Jawa yang mencapai Rp 51,83 triliun, naik 164 persen ytd.

Sedangkan realisasi di luar Jawa tumbuh cepat mencapai 181 persen ytd menjadi Rp 8,57 triliun pada kuartal ketiga 2019.

Namun pinjaman yang terus menderu, rasio pinjaman bermasalah atau non performing finance (NPF) fintech ternyata masih terus naik.

Rasio pinjaman macet pada September 2019 di level 2,89 persen.

Pencapaian ini terbilang tinggi dibandingkan pencapaian Desember 2018 di level 1,45 persen.

Pengguna Meningkat, Rokok Elektrik Bakal Dilarang: Berikut Penjelasannya

Berita ini sudah diunggah di Kontan dengan judul Kenali 17 fintech baru terdaftar di OJK agar terhindar dari jeratan fintech ilegal

Sumber: Kontan
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved