Fintech
AFPI Ingin Batasan Pinjaman Maksimal Rp 2 Miliar Dicabut
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tengah berupaya meningkatkan batas penyaluran pinjaman yang telah diatur oleh OJK.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tengah berupaya meningkatkan batas penyaluran pinjaman yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kuseryansyah, Ketua Harian AFPI, mengatakan, asosiasi mengusulkan agar limit pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending dicabut.
“Kami usulkan limitnya dicabut karena kami punya benchmarking di dalam negeri seperti equity crowdfunding itu Rp 10 miliar. Sedangkan di Singapura, fintech bisa salurkan pinjaman sampai Rp 50 miliar. Tapi keputusannya ada di OJK,” kata Kuseryansyah beberapa waktu lalu.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77/POJK.01/2016 tentang pinjaman uang berbasis teknologi finansial pada pasal 6 diatur batas maksimal pemberian pinjaman dana.
• Mau Investasi di P2P Lending? Berikut Ini Tipsnya
Dalam beleid ini, batas maksimum total pemberian pinjaman dana oleh fintech peer to peer lending sebesar Rp 2 miliar.
Peminjam boleh meminjam kembali selama pinjaman sebelumnya sudah dilunaskan.
Kuseryansyah mengakui permintaan pinjaman mikro memang masih besar peluangnya.
Namun untuk peminjam dengan nominal besar bila sudah mencapai batas, sedangkan kebutuhan masih ada.
Biasanya peminjam seperti ini tetap nyaman menggunakan sumber pinjaman dari P2P lending dibandingkan institusi keuangan lainnya.
“Selain itu ke depannya P2P lending akan semakin efisien, sehingga bunga yang ditawarkan akan semakin kompetitis,” kata Kuseryansyah.
Kuseryansyah mengatakan, penambahan limit akan meningkatkan risiko pinjaman bermasalah.
Akan tetapi hal ini akan dikaji lagi oleh OJK.
• Fakta-fakta soal Pelaku Usaha Jasa Titipan Nakal
Ia ingin ruang fintech P2P lending dalam memberikan pinjaman semakin dibuka.
“Fintech P2P lending memiliki kelebihan seperti lebih cepat, lebih personalisasi, dan menggunakan data alternatif. Nah kelebihan ini harus dipakai untuk membantu masyarakat yang belum mendapatkan pinjaman,” kata Kusersyansyah.
Berdasarkan data OJK akumulasi jumlah pinjaman fintech hingga Juli 2019 mencapai Rp 49,79 triliun naik 119,69 persen year to date (ytd) dari Desember 2018 sebesar Rp 22,66 triliun.