Investasi
Mau Investasi di P2P Lending? Berikut Ini Tipsnya
Adanya teknologi, investasi kini kian mudah. Selain itu, instrumen investasi pun kini kian beragam, satu di antaranya adalah invetasi di P2P lending.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Dengan adanya teknologi, investasi kini kian mudah. Selain itu, instrumen investasi pun kini kian beragam.
Salah satu instrumen investasi yang patut dilirik adalah peer to peer (P2P) lending, atau pinjaman online.
Meski kerap mendapat sorotan pemberitaan lantaran maraknya kasus pelanggaran berupa cara penagihan pinjaman online ilegal yang tidak etis.
Namun justru banyak pinjaman online legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan imbal hasil yang menarik.
• Investasi Patungan di Sektor Properti, Berikut Penjelasannya
Sebagai informasi, dalam fintech P2P lending, pihak yang menginvestasikan dananya kepada debitur disebut lender, sedangkan pihak yang meminjam dana disebut borrower.
Adapun fintech P2P lending sendiri memiliki beragam jenis dan mengusung berbagai konsep, mulai dari jenis P2P lending untuk consumer loan, ada pula yang untuk business loan.
Untuk yang business loan, jenis bisnis yang didanai pun beragam, ada yang UMKM.
Kemudian mengusung isu women empowerment untuk mendanai ibu-ibu rumah tangga yang ingin membangun usaha.
Hingga mendanai perusahaan kelas menengah atas dengan minimal pinjaman Rp 75 juta.
Tentu saja, dengan beragamnya jenis fintech P2P lending, menjadikan platform tersebut menjadi menarik untuk menjadi salah satu instrumen investasi.
• Soal Perang Dagang, China Ingin Resolusi Tenang dan Rasional
Jika Anda merupakan investor pemula yang masih coba-coba, simak beberapa tips berikut:
1. Pilih platform yang sudah terdaftar dan berizin
Setiap bulan, OJK bakal merilis daftar penyelenggara fintech P2P lending yang berizin dan terdaftar.
Di dalam daftar tersebut, Anda bisa mencari aplikasi apa saja yang sekiranya aman untuk menjadi platform investasi pilihan Anda.
Pasalnya, di platform mengunduh aplikasi seperti Google Play banyak sekali aplikasi P2P lending ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan OJK.