Fintech

Soal Perlindungan Konsumen Pinjaman Fintech Dipertanyakan YLKI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan perlindungan konsumen pinjaman fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

thinkstockphotos
Ilustrasi. 

WARTA KOTA, PALMERAH--- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan perlindungan konsumen pinjaman fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sudaryatmo, Wakil Ketua YLKI, mengatakan, tugas OJK cukup berat dalam hal ini.

Menurut data dari YLKI, sekitar 40 persen pengaduan yang diterima YLKI itu sektor jasa keuangan dari bank, fintech, asuransi, dan leasing.

Sudaryatmo membandingkan dengan di Hongkong hanya dua persen.

"Artinya, perlindungan jasa keuangan di Hongkong sudah bagus. Financial inklusinya sudah tinggi, kemudian perilaku industri sudah baik begitu juga dengan regulator," kata Sudaryatmo kepada Kontan.co.id.

Kado Terburuk dari Pemerintahan Baru: Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat

"Saat ini situasinya masih mencari bentuk, tidak tahu ke depan akan seperti apa karena sangat dinamis sekali bisnis ini," katanya.

Sudaryatmo menyoroti, Industri fintech ini lebih cepat dari sisi regulasi, sedangkan dari sisi literasi masyarakat sudah namun menurutnya masih kurang.

Sehingga bisnis ini masih dibilang masih harus banyak pembenahan karena banyak pengaduan.

"Ini tugas OJK yang tidak mudah dalam perlindungan konsumen. dalam konteks ini, yang paling penting adalah transparansi produk fintech," katanya.

Begini Kata Warren Buffett: Market Dirancang untuk Transfer Uang dari yang Tidak Sabar ke Sabar

Laporan konsumen yang diterima YLKI justru lebih ke manfaatnya.

Sudaryatmo juga menyoroti dari segi caping dan resikonya itu baru tahu ketika pendapatan tagihan yang besar.

Menurutnya, seharusnya besaran dan jenis tagihan itu diketahui konsumen sebelum memutuskan.

Kemudian ini juga merupakan tantangan dari segi regulasi.

Menurut Sudaryatmo, OJK bilang yang bisa diakses ke konsumen yang hanya microphone, foto, lokasi dan foto.

Jelang Akhir Tahun Bersiap Sambut Window Dressing, Simak Rekomendasi dari Analis

Faktanya di YLKI antara fintech ilegal dan legal cara kerjanya itu sama.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved