Fintech

Soal Perlindungan Konsumen Pinjaman Fintech Dipertanyakan YLKI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan perlindungan konsumen pinjaman fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

thinkstockphotos
Ilustrasi. 

"Ketika akses kontak tidak ada, konsumen dalam posisi yang sulit karena untuk masuk ke layanan, konsumen harus menyetujui," katanya.

Dari sisi syarat dan ketentuan, ketika berisi unfair contract term, Sudaryatmo mempertanyakan siapa yang sebenarnya yang mengontrol.

Karena apabila tidak ada yang mengontrol, fintech menjadi regulator. Karena yang dijadikan pegangan adalah syarat dan ketentuan.

Kesadaran Perencaan Keuangan di Indonesia Masih Rendah, Ini Penjelasan dari GoBear

"Secara kelembagaan sudah menjadi masalah. Yang mengawasi unfair contract term itu siapa. Kementerian hukum dan HAM belum ada fungsi itu. Menurut saya, OJK untuk sektor jasa keuangan itu yang masuk ke unfair contract term juga," katanya.

Menurut Sudaryatmo, fintech yang terdaftar dan berizin belum tentu ada perlindungan apalagi yang ilegal.

Sudaryatmo mengatakan, bagaiamana OJK memastikan bahwa konsumen fintech telah terinformasi tentang pengetahuan terhadap transparansi produk fintech.

"Industri fintech masih terbilang baru, OJK ini fungsinya menumbuhkan industri fintech dan melindungi konsumen. Tapi ini tidak mudah, bagaimana fintech ini tumbuh tetapi konsumen terlindungi," katanya.

Universitas Indonesia Gelar Program Akselerator, Berikut Penjelasannya

Berita ini sudah diunggah di Kontan dengan judul YLKI mempertanyakan perlindungan konsumen pinjaman fintech dari OJK

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved