Kamis, 16 April 2026

Fintech

Fintech P2P Lending Berizin Usaha Siap Menggarap Produk Syariah

Para pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending yang sudah mengantongi izin usaha penuh dari OJK mulai memperluas produk syariah.

thinkstockphotos
Ilustrasi. 

WARTA KOTA, PALMERAH--- Para pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending yang sudah mengantongi izin usaha penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memperluas garapan bisnis.

Terbaru ada beberapa pelaku yang ingin memperluas produk syariah.

Sebelumnya hanya menggarap bisnis pinjaman konvensional.

Saat ini, fintech P2P lending yang murni menggarap produk syariah dan terdaftar di OJK belum ada yang mendapatkan izin usaha penuh dari regulator.

Terdapat delapan fintech P2P lending syariah yakni Ammana, Danasyariah, Danakoo, Alamisharia, Syarfi, Duha Syariah, Qazwa.id, dan Bsalam.

Diangkat Jadi Wakil Menteri, Ini Penjelasan Analisis soal Rekomendasi Saham MNC Group

Sedangkan Investree juga memiliki unit usaha syariah dan sudah mendapatkan izin usaha penuh dari OJK baik untuk produk konvensional maupun syariah.

PT Amartha Mikro Fintech, misalnya, menyatakan akan meluncurkan produk syariah.

Apalagi, fintech yang sudah mendapatkan izin penuh usaha dari OJK sejak 13 Mei 2019 ini sudah mengantongi rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Rekomendasi syariah tersebut sebagai syarat untuk pendaftaran fintech syariah di Otoritas Jasa Keuangan.

Rekomendasi utamanya untuk penunjukan calon Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Kendati demikian, Chief Commercial Officer Amartha, Hadi Wenas, mengatakan, masih ada kendala untuk mengarap produk non riba ini.

“OJK dan DSN masih mendiskusikan. Kami sudah berdiskusi dengan OJK, juga sudah dapat rekomendasi dari DSN," kata Wenas baru-baru ini.

5 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Super Prioritas Langsung Dibahas, Infrastruktur Rampung 2020

Sekarang pihaknya menunggu apakah nantinya dalam peluncuran produk syariah harus berbentuk unit usaha syariah atau PT (perusahaan) tersendiri.

Karena akan ada implikasinya kepada investor dan sebagainya.

"Memang OJK sangat berhati-hati soal ini, kami pun mendukung,” kata Wenas.

Sumber: Kontan
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved