Fintech
Fintech P2P Lending Berizin Usaha Siap Menggarap Produk Syariah
Para pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending yang sudah mengantongi izin usaha penuh dari OJK mulai memperluas produk syariah.
Oleh sebab itu, Wenas menyatakan akan mengikuti aturan yang ada.
Namun demikian, Ia lebih memilih bila penggarapan bisnis syariah ini cukup dioperasikan oleh unit usaha syariah saja.
Lantaran lebih mudah, juga langsung bisa dijalani saat izin diperoleh.
• Ekonomi Dunia Melemah, Ini Penjelasan BEI dan OJK soal Proyeksi Pertumbunan Pasar Modal Tahun Depan
Wenas mengatakan, bila regulator mengarahkan Amartha membuat PT sendiri untuk produk syariah, ingin membentuk holding Amartha terlebih dahulu agar memudahkan operasional ke depannya.
Ia mengatakan, bila harus membuat PT untuk produk syariah maka rencana meluncurkan produk syariah juga akan tertunda.
Ia mengaku banyak permintaan pinjaman berbasis syariah.
Ia mengklaim selama ini, Amartha menerapkan prinsip syariah.
Sebab para peminjam lebih nyaman melakukan pinjaman dengan skema akad.
Asal tahu saja, hingga saat ini, Amartha sudah menyalurkan pinjaman senilai Rp 1,49 triliun sejak awal berdiri.
Pinjaman tersebut telah disalurkan kepada 314.543 borrower perempuan.
• Negara Tetangga Cemburu dengan Pasar Modal Indonesia, Berikut Penjelasan OJK
Pinjaman ultra mikro tersebut memiliki tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman (TWP) 90 hari di level 99,13 persen.
Artinya hanya 0,87 persen dari total pinjaman yang disalurkan tidak kembali kepada lender.
Begitupun dengan PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) yang hendak meluncurkan produk syariah.
Sayang, rencana ini belum berjalan mulus lantaran masih menunggu arahan dari regulator.
CEO dan Co-Founder UangTeman, Aidil Zulkifli, mengatakan, POJK 77 tahun 2016 belum bisa memungkinkan bagi pelaku usaha fintech P2P lending untuk melucurkan produk syariah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bisnis-fintech_9ik7.jpg)