TOPIK
Amandemen UUD 1945
-
Arief melihat, setelah reformasi ada kekacauan dalam sistem politik dan pemerintahan, akibat masa jabatan presiden dua periode.
-
Masuknya pasal tentang pembatasan masa jabatan presiden ini merupakan salah satu buah reformasi.
-
Menurut Megawati, presiden tidak bisa begitu saja mengubah isi UUD 1945 untuk menambah masa jabatan.
-
Amandemen Undang-undang Dasar 1945 sejatinya pernah dilakukan di era reformasi, lantaran adanya desakan masyarakat yang masif.
-
Arief pun menilai, masa jabatan presiden yang dua periode dan partai politik yang cukup banyak, justru terdapat dampak politik yang timbul.
-
Menurutnya, wacana masa jabatan presiden 3 periode tidak sesuai konstitusi negara atau Undang-undang Dasar 1945.
-
Menurutnya, Presiden Jokowi harus sadar merupakan seorang pemimpin yang memang masih sangat diinginkan masyarakat Indonesia.
-
Mantan Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono setuju masa jabatan presiden diubah menjadi tiga periode.
-
Menurut Arief, masa jabatan dua periode itu hasil copy paste-nya Amin Rais dari konstitusi Amerika Serikat.
-
Mantan Ketua MPR Amien Rais curiga pemerintah berusaha menguasai semua lembaga tinggi negara.
-
Ketimbang membuat gaduh dengan isu tidak jelas, Ngabalin meminta Amien mengangkat popularitas Partai Ummat yang didirikannya.
-
Basarah mengatakan, bagi PDIP masa jabat presiden 2 periode seperti saat ini sudah ideal dan tak perlu diubah.
-
Isu Presiden dapat dipilih tiga kali, kata Ngabalin, bukan kali ini saja muncul.
-
Zainal mengatakan, periodesasi presiden dalam sistem presidensial tidak boleh terlalu lama.
-
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai perubahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, cuma sebatas wacana.
-
KETUA MPR Bambang Soesatyo membuka kemungkinan pemberantasan korupsi masuk dalam UUD 1945.
-
WAKIL Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meyakini wacana penambahan masa jabatan presiden bukan usulan dari Joko Widodo (Jokowi).
-
"Bravo untuk Pak Jokowi yang sudah bicara keras dan tegas, karena ini masalah yang sangat fundamental,"
-
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menilai lebih baik amandemen UUD 1945 tidak usah dilakukan.
-
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) tidak setuju wacana masa jabatan Presiden ditambah menjadi tiga periode dan dipilih oleh MPR.
-
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menyampaikan usulan agar pemilihan presiden dan wakil presiden kembali dilakukan oleh MPR.
-
WAKIL Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyebut Fraksi Partai NasDem yang mengusulkan jabatan presiden menjadi tiga periode.
-
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan agar masa jabatan presiden sampai tujuh tahun, tetapi dibatasi hanya satu periode.
-
WAKIL Ketua MPR Arsul Sani mengungkapkan wacana menambah masa jabatan Presiden, dari dua periode menjadi tiga periode.
-
Ketua MPR Bambang Soesatyo menjalin kerja sama dengan PWI untuk sosialisasikan amandemen 1945. "Wacana Presiden 3 periode, bisa disosialisasikan."
-
Presiden Jokowi tegas menolak amandemen UUD 45 yang mengembalikan kekuasaan MPR sebagai lembaga tertinggi dan berwenang pilih Presiden/Wapres.
-
Jokowi mengatakan ada syarat yang perlu ada dalam amandemen UUD 1945, yaitu demi kepentingan rakyat, bukan kepentingan golongan tertentu.
-
Tiga fraksi di Majelis Pemusyawaratan Rakyat mendukung kembali dilakukannya amandemen Undang-undang Dasar 1945.
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved