Amandemen UUD 1945

Wakil Ketua MPR Ungkap Ada Wacana Masa Jabatan Presiden Ditambah Jadi Tiga Periode

WAKIL Ketua MPR Arsul Sani mengungkapkan wacana menambah masa jabatan Presiden, dari dua periode menjadi tiga periode.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Presiden Joko Widodo memberikan pidato awal masa jabatan, setelah Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Masa Jabatan 2019-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2019). 

WAKIL Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani mengungkapkan wacana menambah masa jabatan Presiden, dari dua periode menjadi tiga periode.

Usulan itu terkait amandemen UUD 1945.

Menurut Sekjen Partai Persatuan pembangunan (PPP) itu, usulan menambah masa jabatan Presiden diperoleh MPR saat berkeliling menghimpun masukan dari masyarakat.

Budaya Terbentuk Sejak 2003, Agus Rahardjo Yakin Status ASN Tak Ganggu Independensi Pegawai KPK

"Ada usulan masa jabatan Presiden yang sekarang dua kali diusulkan menjadi tiga kali," ujar Arsul di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

Merujuk pasal tersebut, baik presiden dan wakil presiden maksimal bisa menjabat paling lama dua periode atau sepuluh tahun.

Mantan Menhan Bilang 3 Persen Prajurit TNI Terpapar Radikalisme, Kepala BNPT Akui Tak Punya Datanya

Bukan itu saja, kata dia, ada juga yang mewacanakan presiden cukup satu kali masa jabatan saja.

Namun, masa jabatannya delapan tahun, tidak lima tahun.

"Ada kan yang mengatakan demikian. Dan itu juga punya logical thinking-nya kan. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi durasinya lebih lama."

Jokowi Bakal Umumkan 12 Staf Khusus Presiden, Anak Chairul Tanjung Disebut-sebut

"Dengan itu juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," jelasnya.

Sejauh ini, kata dia, MPR masih mengumpulkan masukan dari elemen-elemen masyarakat mengenai hal-hal yang perlu dalam amandemen UUD 1945.

"Nanti kulminasinya seperti apa ya kita lihat."

PKS: Menunda-nunda Pemilihan Wagub Menzalimi Masyarakat Jakarta

"Karena kalau dalam agenda MPR itu sendiri, dua tahun pertama itu kita membangun, mengembangkan wacana yang ada di masyarakat," paparnya.

Sebelumnya, pakar komunikasi politik Effendi Gazali menilai evaluasi total Pemilu Serentak 2019 harus dilakukan, termasuk persoalan masa jabatan presiden.

Berdasarkan pada pengalaman dan sejarah, dia mengusulkan periode jabatan presiden satu kali untuk masa jabatan tujuh tahun.

‎Firli Bahuri Tak Permasalahkan Pegawai KPK Jadi ASN, Asal Gaji Tidak Turun

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved