Revisi UU KPK

‎Firli Bahuri Tak Permasalahkan Pegawai KPK Jadi ASN, Asal Gaji Tidak Turun

Irjen Firli Bahuri tidak masalah pegawai KPK menjadi Aparat Sipil Negara (ASN), asalkan harus tetap sejahtera.

Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). 

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Irjen Firli Bahuri tidak masalah pegawai KPK menjadi Aparat Sipil Negara (ASN), asalkan harus tetap sejahtera.

Dia juga menekankan gaji pegawai KPK yang beralih status menjadi abdi negara itu tidak boleh turun.

"Yang pasti adalah seluruh pegawai harus tetap sejahtera, gaji tidak boleh turun. Itu yang penting," tegasnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Fahri Hamzah: Keliru Menganggap Ahok Sudah Tidak Punya Hak Apa-apa di Atas Bumi Republik Ini

Firli Bahuri melanjutkan, proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dia menyerahkan proses peralihan status ini kepada lembaga terkait.

"Prinsipnya adalah kita ikuti seluruh aturan dan jangan pernah melanggar aturan," tambah jenderal bintang dua itu.

Setelah Jadi ASN, ‎Pegawai KPK Bisa Pindah ke Instansi Lain

Sebelumnya Wartakotalive membertakan, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), bisa pindah ke instansi lain.

Hal itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo..

Dengan menjadi ASN, menurut Tjahjo Kumolo, pegawai KPK tidak seumur hidup menjadi pegawai KPK.

 Mirip Kisah Joker, Penyiram Soda Api di Jakarta Barat Berbuat Jahat karena Kepahitan di Masa Lalu

Mereka bisa pindah ke kementerian atau lembaga lainnya setelah beralih status.

"Sebenarnya dengan teman-teman (KPK) masuk ASN, mereka tidak seumur hidup jadi pegawai KPK."

"Dia bisa ke Kemendagri, bisa ke Kemenpan-RB, bisa ke mana-mana," jelas Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (19/10/2019).

 Jadi Target Teroris, Pengamat Intelijen Sarankan Polisi Ubah Penampilan

Tjahjo Kumolo mengaku masih menyusun mekanisme peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Nanti jika sudah rampung, pasti dilaporkan ke Presiden Jokowi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved