Revisi UU KPK
Firli Bahuri Tak Permasalahkan Pegawai KPK Jadi ASN, Asal Gaji Tidak Turun
Irjen Firli Bahuri tidak masalah pegawai KPK menjadi Aparat Sipil Negara (ASN), asalkan harus tetap sejahtera.
Penulis: |
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pemaparannya dalam sidang paripurna.
Dalam pemaparannya tersebut, Yassona Laoly mengatakan terdapat 4 pokok materi yang direvisi dalam UU KPK.
Pertama, terkait kelembagaan.
• Jokowi Salat Minta Hujan di Riau, Lalu Bagikan Buku Tulis ke Anak-anak Yatim
"KPK merupakan rumpun eksekutif yang dalam pelaksaannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ujar Yasonna Laoly.
Kedua, menurut Yasonna Laoly, terkait pemberian kewenangan terhadap KPK dalam menghentikan penyidikan perkara.
Selama ini, KPK tidak diberikan kewenangan untuk menghentikan perkara yang statusnya sudah naik ke penyidikan.
• BREAKING NEWS: DPR Targetkan Revisi UU KPK Disahkan Hari Ini
'Penghentian penyidikan dan penuntutan. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam 2 tahun."
"Dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum," katanya.
Ketiga, soal penyadapan. Menurut Yasonna Laoly, penyadapan boleh dilakukan KPK setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas 1X24 Jam.
• Tuntut Agus Rahardjo Cs Mundur, Demonstran Ini Justru Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK
"Penyadapan paling lama dilakukan 6 bulan dan dapat diperpanjang. Dimaksudkan untuk lebih menjunjung Hak Asasi Manusia," terangnya.
Keempat mengenai status kepegawaian. Menurutnya, pegawai KPK merupakan anggota Korpri sesuai dengan undang-undang.
"Pengangkatan dilakukan sesuai undang-undang," ucapnya.
• Legalkan PKL Jualan di Trotoar, Anies Baswedan: Banyak Kebijakan Kita Diskriminatif pada yang Lemah
Yasonna Laoly berharap dengan revisi yang dilakukan terhadap UU KPK, maka pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Korupsi makin sistematis, meningkatnya tindak pidana korupsi makin tidak terkendali."
"Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan lebih efektif."
"Mengutamakan pencegahan bukan berarti kegiatan penindakan diabaikan," tegasnya. (*)