Revisi UU KPK

‎Firli Bahuri Tak Permasalahkan Pegawai KPK Jadi ASN, Asal Gaji Tidak Turun

Irjen Firli Bahuri tidak masalah pegawai KPK menjadi Aparat Sipil Negara (ASN), asalkan harus tetap sejahtera.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). 

Saat ini, mantan Mendagri itu mengaku memang belum melapor ke Jokowi, karena mekanisme peralihan belum selesai.

Jika rampung, dia berjanji akan menyampaikan secara terbuka.

‎"Saya belum laporkan (pada Presiden). Tapi saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK. Belum saatnya saya sampaikan, supaya matang dulu lah," tuturnya.

 Selain Tembak Mati Dua Terduga Teroris di Deli Serdang, Densus 88 Juga Ciduk Tiga Orang di Aceh

Ditanya peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tanpa harus mengikuti tes, Tjahjo Kumolo belum mau berkomentar banyak.

Sementara, ICW meminta agar pemerintah tidak perlu membuat seleksi terhadap pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN.

‎Peralihan status kepegawaian di KPK merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK.

 BREAKING NEWS: Densus 88 Tembak Mati Dua Terduga Teroris di Deli Serdang, Satu Polisi Terluka

Dalam undang-undang itu disebutkan pegawai KPK adalah 'aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.'

Tak hanya pegawai, penyelidik, dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN.

KPK sendiri sudah membentuk tim transisi untuk menyesuaikan pelaksanaan UU KPK yang baru.

 Gerindra Berharap Ahok Tak Cari Ribut dan Petantang-petenteng Jika Jadi Bos BUMN, Minta Libatkan BPK

Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengesahan dilakukan dalam sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/9/2019).

Salah satu poin yang direvisi dalam Undang-undang KPK adalah mengenai status kelembagaan lembaga anti-rasuah tersebut.

 Laode M Syarif Sebut Revisi UU KPK Lampaui Instruksi Jokowi, Dia Bilang Penindakan Bakal Lumpuh!

Dalam pasal 1 ayat 3 revisi, KPK ditempatkan sebagai lembaga negara yang menjadi bagian dari eksekutif.

"Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi, adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif."

"Yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-undang ini," begitu bunyi pasal tersebut.

 Setelah Revisi UU KPK Disahkan, Tiga Fraksi Ini Baru Tolak Dewan Pengawas Ditunjuk Presiden

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved