Revisi UU KPK

‎Firli Bahuri Tak Permasalahkan Pegawai KPK Jadi ASN, Asal Gaji Tidak Turun

Irjen Firli Bahuri tidak masalah pegawai KPK menjadi Aparat Sipil Negara (ASN), asalkan harus tetap sejahtera.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). 

Sebelum direvisi, pasal tersebut berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Implikasi dari perubahan pasal tersebut, maka KPK sekarang kini merupakan bagian dari eksekutif, bukan lembaga independen.

Status pegawai KPK pun kini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 DPR Sahkan Revisi UU KPK, Hanya 80 Wakil Rakyat yang Terlihat Hadir

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menyatakan, tidak ada seleksi bagi pegawai KPK menjadi ASN.

"Tidak lagi (ada seleksi), nanti ada afirmasi," ujar Safruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/8/2019).

Nantinya, status pegawai KPK menjadi ASN tidak serta merta langsung diberlakukan pada saat ini, meski revisi Undang-undang KPK telah disahkan oleh DPR.

 Kivlan Zen Idap Infeksi Paru-paru Stadium 2, Kondisi Rutan Polda Metro Jaya Dituding Jadi Penyebab

"Ini tinggal kami implementasikan, tapi kan masih panjang, masih ada jeda waktu dua tahun. Lagi juga pegawai yang ada sudah ada ASN," tutur Safruddin.

Ia pun memastikan, meski pegawai KPK menjadi ASN, nantinya tetap independen dan akan dilakukan pembenahan semua aturan yang ada.

ASN saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

 Ini Kata DPR Soal Tudingan Pembahasan Revisi UU KPK Cacat Formil dan Terburu-buru

Juga, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Kami akan benahi semuanya untuk menjadi ASN," ucap Safruddin.

Kehidupan pegawai KPK pun ke depan dinilai tetap terjaga dengan baik, setelah statusnya menjadi ASN.

 Malam Ini Wadah Pegawai Ajak Masyarakat Anti Korupsi Hadiri Pemakaman KPK

"Jadi kalau ASN itu ada harapan, setelah pensiun ada (uang) pensiun, gaji pensiun," ujar Safruddin.

Menurutnya, semua orang yang bekerja untuk negara dengan status ASN, maka di masa tuanya atau setelah pensiun, akan diberikan perlindungan oleh pemerintah, melalui uang pensiun.

"Jadi di masa tuanya ada harapan hidup, ini bagian dari perlindungan," jelas Safruddin.

 Firli Bahuri Ungkap Ayahnya Orang Sakti, Ditembak Tidak Meledak, Ditusuk Tidak Mempan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved