Breaking News:

Isu Makar

Kivlan Zen Idap Infeksi Paru-paru Stadium 2, Kondisi Rutan Polda Metro Jaya Dituding Jadi Penyebab

KIVLAN Zen, terdakwa kasus dugaan penguasaan senjata api, dirawat akibat infeksi paru-paru stadium 2.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). 

KIVLAN Zen, terdakwa kasus dugaan penguasaan senjata api, dirawat akibat infeksi paru-paru stadium 2.

Ia dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sejak Senin (16/9/2019) kemarin.

"Bapak Kivlan menderita infeksi paru-paru stadium 2 (ada luka di paru-parunya)."

INI Daftar Tersangka KPK yang Kejelasan Kasusnya Digantung Bertahun-tahun

"Dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap beliau," ujar Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Tonin mengklaim penyakit yang diidap kliennya kembali kambuh, mengingat usia Kivlan Zen yang sudah mencapai 73 tahun.

"Kemungkinan diduga karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernapasan di Rutan Polda Metro Jaya dengan usia 73 tahun," tutur Tonin.

Minta Dilibatkan dalam Revisi Undang-undang, Ketua KPK: Jangan Buru-buru Lah, Kita Mengejar Apa Sih?

Kivlan Zen telah mendapatkan izin untuk menjalani perawatan di luar Rutan Polda Metro Jaya, atas persetujuan majelis hakim.

Hal ini tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang ditandatangani Hariono, hakim ketua dan dua anggota hakim lainnya, Hastopo dan Saifudin Zuhri.

Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk berobat ke RSPAD.

Sekjen PDIP Sebut Ada Penyimpangan di KPK, Lalu Contohkan Abraham Samad Coret Nama Calon Menteri

Kivlan Zen menyampaikan itu seusai jaksa membacakan dakwaan terhadap dirinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

"Kalau Yang Mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat," pinta Kivlan Zen sambil beberapa kali terbatuk.

Kivlan Zen juga mengajukan surat kepada majelis hakim yang berisi permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan selama pemeriksaan pengadilan.

Penyerahan Mandat Pimpinan KPK kepada Presiden Langgar Undang-undang, Ini yang Bisa Dilakukan Jokowi

Saat ini, dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelumnyam dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, menjadi target operasi dari kelompok yang dibentuk terdakwa Kivlan Zen.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved