Revisi UU KPK
Sekjen PDIP Sebut Ada Penyimpangan di KPK, Lalu Contohkan Abraham Samad Coret Nama Calon Menteri
Hasto Kristiyanto menjawab soal posisi partainya di tengah kerasnya pro kontra soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SEKJEN Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjawab soal posisi partainya di tengah kerasnya pro kontra soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Khususnya, setelah persetujuan Presiden atas revisi UU KPK, terpilihnya komisioner baru, lalu dilanjutkan manuver politik para komisioner KPK saat ini.
Hasto Kristiyanto menjelaskan, pihaknya tetap merasa pemberantasan dan pencegahan korupsi adalah pekerjaan yang tidak akan pernah berhenti.
• Komisi III Nilai Firli Bahuri Punya Leadership, Agus Rahardjo Dianggap Gampang Terombang-Ambing
Sebab, korupsi adalah kejahatan luar biasa.
Namun, sebaiknya semua pihak melihat persoalan secara jernih. Khususnya, menyangkut kelompok anti-revisi UU KPK dan yang menyetujuinya.
"Sebaiknya kita melihat secara jernih terhadap pro dan kontra," kata Hasto Kristiyanto, Minggu (15/9/2019).
• Ikut Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung KPK, Remaja Ini Mengaku Dijanjikan Bayaran Rp 50 Ribu
Menurut Hasto Kristiyanto, para pihak yang setuju revisi UU KPK memiliki landasan argumentasi yang kuat.
Selama ini, kekuasaan para awak KPK sangat tidak terbatas, dan kekuasaan yang tidak terbatas itu bisa disalahgunakan oleh oknum di dalamnya.
Ia lalu mencontohkan bagimana bocornya sprindik Anas Urbaningrum dan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Ketua KPK Abraham Samad, saat penyusunan calon menteri tahun 2014 lalu.
• Operasi Katarak dan Sunatan Massal di Rejang Lebong, Rektor Universitas Yarsi Apresiasi PWI Peduli
"(Abraham Samad) Mencoret nama-nama calon menteri secara sembarangan, tidak proper dengan vested interest."
"Dan kemudian tidak ada proses atau kritik perbaikan ke dalam yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus Samad itu," tutur Hasto Kristiyanto.
Terkait hal itu, kata Hasto Kristiyanto, tak pernah ada jawaban jelas dari unsur KPK terhadap berbagai penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi di dalamnya.
• Pengamat: Selamat Datang KPK Pura-pura
Pimpinan KPK dan Wadah Pegawai KPK sendiri tampak sebagai dua buah entitas berbeda dengan kepentingan masing-masing.
Padahal, di dalam sebuah organisasi dan manajemen yang sehat, tidak boleh ada yang namanya organisasi kepegawaian yang kewenangannya melampaui kewenangan pimpinan KPK itu sendiri.
"Mereka yang tidak setuju revisi UU KPK, dari dalam internal KPK, seharusnya juga mampu memberikan penjelasan tehadap berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu."
• Mantan Gubernur DKI Jakarta: UUD 1945 Saja Bisa Diamandemen, Masa UU KPK Tidak Boleh?