Revisi UU KPK
Mantan Gubernur DKI Jakarta: UUD 1945 Saja Bisa Diamandemen, Masa UU KPK Tidak Boleh?
Djarot menjawab tekanan demikian adalah biasa. Sebab, setiap pro dan kontra akan selalu disertai tekanan-tekanan politik.
DJAROT Saiful Hidayat menyatakan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bagian dari strategi untuk melaksanakan komitmen membangun pemerintahan bersih yang anti-korupsi.
Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi itu mengatakan, UUD 1945 saja bisa diamandemen, sehingga sangat aneh bila UU KPK tak boleh diamandemen atau direvisi.
Hal itu disampaikan oleh Djarot menanggapi pertanyaan wartawan soal tekanan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh para staf, komisioner, dan LSM pendukung KPK.
• Gerak Cepat Setujui Revisi UU KPK, Pengamat Nilai Jokowi Mulai Tak Berdaya di Hadapan Parpol
Djarot menjawab tekanan demikian adalah biasa. Sebab, setiap pro dan kontra akan selalu disertai tekanan-tekanan politik.
Yang pasti, kata Djarot, KPK itu didirikan saat Indonesia dipimpin oleh Megawati Sukarnoputri yang merupakan Ketua Umum PDIP.
KPK dibentuk sebagai lembaga adhoc dan undang-undangnya sudah berumur 17 tahun.
• TIGA Hal Bisa Dilakukan Jokowi Setelah Tiga Pimpinan Serahkan Mandat, Salah Satunya Bekukan KPK!
"Kok mau direvisi, KPK-nya diperkuat, kok malah ada pro kontra? Kan lucu ya."
"Padahal komitmen kita ya tetap, harus membangun pemerintahan bersih yang anti-korupsi," kata Djarot di sela Rakerda I DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Sintang, Sabtu (14/9/2019).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga memastikan, revisi yang ada dilakukan secara terbatas.
• Mengapa 56 Anggota DPR Pilih Firli Bahuri? Komisi III: Karena Beliau Sering Dizalimi
Katanya, sangat mengherankan sekali bila ada kelompok yang memaksa agar UU itu tak boleh disentuh oleh siapa pun juga.
"Kalau saya pribadi sih, jangan sampai KPK itu semacam negara baru di dalam negara, tak bisa disentuh."
"Padahal dia adalah institusi dibentuk negara, anggarannya juga dari pemerintah.
• Masjid Kapal Pesiar Berlabuh di Bukit Kota Semarang, Berfoto di Sini Dijamin Instagramable
"UU KPK itu kan bukan kitab suci. UUD 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi kita saja bisa diamandemen. Ini UU KPK sudah 17 tahun, kok ya tak boleh?" paparnya.
Sebelumnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (13/9/2019).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan KPK atas setujunya Presiden merevisi UU 30/2002 tentang KPK, yang diusulkan DPR.