Revisi UU KPK
Gerak Cepat Setujui Revisi UU KPK, Pengamat Nilai Jokowi Mulai Tak Berdaya di Hadapan Parpol
Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai Jokowi 'terbelenggu' kepentingan di DPR.
SIKAP Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait proses seleksi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi serta pembahasan revisi Undang-undang KPK menuai beragam tanggapan.
Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai Jokowi 'terbelenggu' kepentingan di DPR.
Ia pun mengkritisi sikap Jokowi dalam mempertimbangkan nama capim KPK.
• JADWAL Lengkap dan Harga Tiket Pertandingan Kualifikasi Piala AFC U16 2020
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam diskusi bertajuk 'Jokowi dan Pelumpuhan KPK', di Kantor Formappi, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).
Ray Rangkuti melihat Jokowi tidak melakukan koreksi terhadap nama-nama capim KPK yang diberikan kepadanya.
"Posisi Presiden tampak betul seperti tidak berdaya. Beliau menerima 10 nama tanpa koreksi (dan) langsung dikirim ke DPR," ujar Ray Rangkuti.
• Pembelian 11 Jet Sukhoi Tak Kunjung Terwujud Sejak 2015, Kementerian Perdagangan Ungkap Kendalanya
Padahal, lanjutnya, banyak pihak menilai nama-nama tersebut menuai polemik karena rekam jejaknya.
"Nama yang muncul (itu) nama yang paling banyak dikritik publik," kata Ray Rangkuti.
Ray Rangkuti menilai Presiden Jokowi kali ini tidak berdaya menghadapi partai politik (parpol) di DPR.
• Jika Dalam Dua Tahun Penyidikan Tidak Selesai, Jokowi Setuju KPK Bisa Hentikan Kasus Alias SP3
Ray Rangkuti melihat sikap tersebut bisa dinilai dari bagaimana Jokowi menanggapi dua RUU, yakni RUU MD3 dan RUU KPK.
"Di luar itu, cepatnya Presiden merespons surat dari DPR yang meloloskan 2 RUU, RUU MD3 dan RUU KPK, juga menunjukkan mulai tidak berdayanya Jokowi di hadapan parpol," ulas Ray Rangkuti.
Sebenarnya, Jokowi masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan keputusannya dalam menanggapi apa yang disodorkan kepadanya.
• Firli Bahuri Ungkap Pernah Bertemu Megawati Saat Jabat Deputi Penindakan KPK, Ini yang Mereka Bahas
Tentunya hal itu bisa dilakukan, kata Ray Rangkuti, jika Jokowi tidak terbelenggu kepentingan yang ada di DPR.
"Kalau misalnya Presiden tidak tersandera, dan kalau berpikir secara jernih, setidaknya beliau menunda," ucap Ray Rangkuti.
Menurutnya, Jokowi masih memiliki waktu cukup lama untuk tidak mengirimkan Surat Presiden (Supres) terkait persetujuannya terhadap RUU KPK.
• Wanita Pimpinan Terpilih Ini Sebut KPK Tidak Menghormati Lembaga Lain, Lalu Salah Input Jumlah Harta