Revisi UU KPK
Jika Dalam Dua Tahun Penyidikan Tidak Selesai, Jokowi Setuju KPK Bisa Hentikan Kasus Alias SP3
PRESIDEN Jokowi setuju dengan usulan DPR, terkait poin Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Penulis: |
PRESIDEN Jokowi setuju dengan usulan DPR, terkait poin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Hal ini disampaikan Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).
Menurut Jokowi, SP3 diperlukan karena penegakan hukum harus menjamin prinsip perlindungan HAM dan memberikan kepastian hukum.
• Firli Bahuri Ungkap Pernah Bertemu Megawati Saat Jabat Deputi Penindakan KPK, Ini yang Mereka Bahas
Meski setuju soal SP3, Jokowi menilai waktu satu tahun seperti yang tertuang dalam draf revisi UU KPK usulan DPR, terlalu singkat.
Menurut dia, sebaiknya diberi waktu dua tahun untuk menangani kasus korupsi.
Jika dalam dua tahun penyidikan tidak selesai, maka KPK bisa menghentikan kasus melalui SP3.
• Wanita Pimpinan Terpilih Ini Sebut KPK Tidak Menghormati Lembaga Lain, Lalu Salah Input Jumlah Harta
"Kalau RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal satu tahun dalam SP3, kami minta ditingkatkan jadi 2 tahun. Untuk memberi waktu yang memadai bagi KPK," papar Jokowi.
Jokowi juga setuju pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Perubahan status pegawai KPK ini tertuang di draf revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang disusun DPR.
• Dosen Ini Langsung Salat di Kuburan Setelah Tahu Namanya Terpilih Jadi Pimpinan KPK Jilid V
"Terkait pegawai KPK, pegawai KPK adalah ASN yaitu PNS atau P3K."
"Status ASN juga diterapkan di lembaga negara lain, baik itu MA, MK serta lembaga independen seperti KPU dan Bawaslu," ungkap Jokowi.
"Saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian," beber Jokowi.
• Jokowi Setuju Pembentukan Dewan Pengawas KPK, tapi Bukan Dipilih DPR
Sebelumnya, secara khusus Presiden Jokowi mengungkapkan pendapatnya soal polemik perlu tidaknya pembentukan dewan pengawas bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya punya catatan dan pandangan yang berbeda terhadap substansi RUU KPK yang diusulkan oleh DPR," kata Jokowi saat memberikan konferensi pers di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).
Terkhusus soal dewan pengawas, mantan Gubernur DKI Jakarta ini merasa perlu dibentuk dewan pengawas untuk mengawasi lembaga anti-rasuah tersebut.
• KRONOLOGI Firli Bahuri Melanggar Kode Etik Berat Saat Jabat Deputi Penindakan KPK