Revisi UU KPK
Mantan Gubernur DKI Jakarta: UUD 1945 Saja Bisa Diamandemen, Masa UU KPK Tidak Boleh?
Djarot menjawab tekanan demikian adalah biasa. Sebab, setiap pro dan kontra akan selalu disertai tekanan-tekanan politik.
Nah, ini kita betul-betul sangat bertanya-tanya, sebetulnya seperti kemarin disampaikan Pak Syarif, ada kepentingan apa sih? Sehingga buru-buru disahkan.
Jadi poin kami yang paling utama terkait undang-undang.
Kami ini kalau ditanya anak buah, seluruh pegawai, (kami) tidak mengetahui apa isi undang-undang itu.
Bahkan, kemarin kami menghadap Menkumham untuk sebetulnya ingin mendapat draf resmi seperti apa.
Nah, kemudian Pak Menteri menyatakan nanti akan diundang.
Tapi kalau kita baca Kompas pagi ini sudah tidak diperlukan lagi konsultasi dengan banyak pihak, termasuk dengan KPK.
Oleh karena itu terhadap undang-undang kami sangat memprihatinkan.
Dan kami menilai mungkin ini apa memang betul mau melemahkan KPK.
Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu.
Kepentingan yang paling penting sebetulnya selalu kami tak bisa menjawab isi undang-undang itu apa.
Oleh karena itu setelah kami pertimbangkan sebaik-baiknya yang keadaannya semakin genting ini.
Maka kami, pimpinan yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK.
Dengan berat hati, pada hari ini, Jumat 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden RI.
Kami menunggu perintah.
Kemudian apakah kami masih akan dipercaya sampai Bulan Desember, kami menunggu perintah itu.