Revisi UU KPK
Penyerahan Mandat Pimpinan KPK kepada Presiden Langgar Undang-undang, Ini yang Bisa Dilakukan Jokowi
Menurut dia, upaya menyerahkan mandat KPK kepada Presiden, melanggar sistem hukum tata negara dan konstitusi.
Penulis: |
PAKAR Hukum Tata Negara Fahri Bachmid mempertanyakan sikap tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi.
Menurut dia, upaya menyerahkan mandat KPK kepada Presiden, melanggar sistem hukum tata negara dan konstitusi.
Dia menilai apa yang dipertontonkan pimpinan KPK kepada publik, merupakan lelucon yang tidak lucu.
• PERNYATAAN Lengkap Tiga Pimpinan KPK Saat Serahkan Tanggung Jawab ke Jokowi: Kami Menunggu Perintah!
"Tidak ada nomenklatur penyerahan mandat KPK kepada Presiden berdasarkan hukum tata negara."
"Ini adalah suatu ironi yang terjadi di sebuah negara demokrasi konstitusional," katanya saat dihubungi, Minggu (15/9/2019).
Fahri menjelaskan, sikap pimpinan KPK menyerahkan mandat kepada Presiden harus dipandang sebagai tindakan yang inkonstitusional, serampangan, dan melanggar UU 30/2002 tentang KPK.
• Gerak Cepat Setujui Revisi UU KPK, Pengamat Nilai Jokowi Mulai Tak Berdaya di Hadapan Parpol
Dari segi hukum tata negara maupun hukum administrasi negara, kata dia, tak ada nomenklatur menyerahkan mandat kepada Presiden.
Pasal 32 UU KPK menyebutkan:
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
(1) meninggal dunia;
(2) berakhir masa jabatannya;
(3) menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
(4) berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
(5) mengundurkan diri; atau
(6) dikenai sanksi berdasarkan Undang-undang ini.