Revisi UU KPK

Penyerahan Mandat Pimpinan KPK kepada Presiden Langgar Undang-undang, Ini yang Bisa Dilakukan Jokowi

Menurut dia, upaya menyerahkan mandat KPK kepada Presiden, melanggar sistem hukum tata negara dan konstitusi.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya, Laode M Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kiri), memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo. 

”Dengan demikian maka Presiden dapat mengisi kekosongan pimpinan KPK yang kurang dari tiga orang tersebut."

‎Dua Tokoh Senior Ini Diusulkan Jadi Dewan Pengawas KPK

"Dan secara kelembagaan KPK tetap berjalan menyelesaikan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilantiknya pimpinan KPK yang baru pada Bulan Desember nantinya,” paparnya.

Dia menegaskan, Presiden harus memastikan segala proses pro justicia di KPK dapat berjalan normal.

Upaya itu dilakukan, kata dia, untuk menjaga keberlangsungan dan kesinambungan kerja KPK, sesuai tujuan pembentukan berdasarkan pasal 4 UU KPK.

Pimpinan KPK Serahkan Tanggung Jawab ke Jokowi, Ali Mochtar Ngabalin: Kekanak-kanakan, Baper!

Yaitu, meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dapat mengambil langkah mengisi kekosongan pimpinan KPK saat ini dengan mengangkat anggota sementara pimpinan KPK sampai dengan berakhirnya periode pimpinan yang lama."

"Yaitu, sampai pada Bulan desember 2019 yang akan datang,” tambahnya.

Masjid Kapal Pesiar Berlabuh di Bukit Kota Semarang, Berfoto di Sini Dijamin Instagramable

Sebelumnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (13/9/2019).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan KPK atas setujunya Presiden merevisi UU 30/2002 tentang KPK, yang diusulkan DPR.

Berikut ini pernyataan lengkap Ketua KPK Agus Rahardjo di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin malam.

 Jokowi Setuju Pembentukan Dewan Pengawas KPK, tapi Bukan Dipilih DPR

Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif. Sedangkan dua pimpinan lainnya, Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan, tak muncul.

Agus Rahardjo

Selamat malam, salam sejahtera untuk kita semua.

Saya akan membacakan beberapa poin yang sudah kami diskusikan dengan seluruh pimpinan.

Ada poin-poin yang perlu saya sampaikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved