Revisi UU KPK

Penyerahan Mandat Pimpinan KPK kepada Presiden Langgar Undang-undang, Ini yang Bisa Dilakukan Jokowi

Menurut dia, upaya menyerahkan mandat KPK kepada Presiden, melanggar sistem hukum tata negara dan konstitusi.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya, Laode M Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kiri), memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo. 

Pertama, kita sangat prihatin kondisi pemberantasan korupsi semakin mencemaskan.

Kemudian KPK rasanya seperti dikepung dari berbagai macam sisi.

Namun dalam hal pimpinan, rasanya Presiden telah mengirimkan ke DPR.

DPR menyetujui, kalau nanti paripurna juga menyetujui, wajib KPK tidak melawan.

Itu sudah menjadi keputusan dan Pak Saut, kami semua, sifatnya bukan personal, sama sekali bukan personal.

Kemudian yang terkait dengan yang sangat kami prihatin dan mencemaskan adalah mengenai RUU KPK.

Karena sampai hari ini kami draf yang sebetulnya saja kami tidak mengetahui.

Jadi rasanya pembahasannya seperti sembunyi-sembunyi.

Kemudian saya juga mendengar rumor, dalam waktu yang sangat cepat kemudian akan diketok, disetujui.

Nah, ini kita betul-betul sangat bertanya-tanya, sebetulnya seperti kemarin disampaikan Pak Syarif, ada kepentingan apa sih? Sehingga buru-buru disahkan.

Jadi poin kami yang paling utama terkait undang-undang.

Kami ini kalau ditanya anak buah, seluruh pegawai, (kami) tidak mengetahui apa isi undang-undang itu.

Bahkan, kemarin kami menghadap Menkumham untuk sebetulnya ingin mendapat draf resmi seperti apa.

Nah, kemudian Pak Menteri menyatakan nanti akan diundang.

Tapi kalau kita baca Kompas pagi ini sudah tidak diperlukan lagi konsultasi dengan banyak pihak, termasuk dengan KPK.

Oleh karena itu terhadap undang-undang kami sangat memprihatinkan.

Dan kami menilai mungkin ini apa memang betul mau melemahkan KPK.

Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu.

Kepentingan yang paling penting sebetulnya selalu kami tak bisa menjawab isi undang-undang itu apa.

Oleh karena itu setelah kami pertimbangkan sebaik-baiknya yang keadaannya semakin genting ini.

Maka kami, pimpinan yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK.

Dengan berat hati, pada hari ini, Jumat 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden RI.

Kami menunggu perintah.

Kemudian apakah kami masih akan dipercaya sampai Bulan Desember, kami menunggu perintah itu.

Dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa, terus terang kita menunggu perintah itu.

Mudah-mudahan kami diajak bicara, Bapak Presiden, untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami.

Dan juga isu-isu yang sampai hari ini kami tak bisa menjawab.

Jadi demikian, semoga Bapak Presiden segera mengambil langkah-langkah untuk penyelamatan.

Mohon maaf kalau sekiranya kami menyampaikan hal-hal kurang berkenan bagi banyak pihak.

Laode Muhammad Syarif

Jadi untuk menjelaskan yang tadi bahwa kita sangat berharap pada pimpinan tertinggi di Indonesia.

Kami dimintai juga lah pendapat untuk agar kami bisa menjelaskan kepada publik dan pegawai di KPK.

Kami serahkan tanggung jawabnya, dan kami tetap akan melaksanakan tugas, tapi kami menunggu perintah dari Presiden.

Saut Situmorang

Saya hari ini bukan kembali, ya, saya hari ini berkunjung. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved