Revisi UU KPK
Penyerahan Mandat Pimpinan KPK kepada Presiden Langgar Undang-undang, Ini yang Bisa Dilakukan Jokowi
Menurut dia, upaya menyerahkan mandat KPK kepada Presiden, melanggar sistem hukum tata negara dan konstitusi.
Penulis: |
PAKAR Hukum Tata Negara Fahri Bachmid mempertanyakan sikap tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi.
Menurut dia, upaya menyerahkan mandat KPK kepada Presiden, melanggar sistem hukum tata negara dan konstitusi.
Dia menilai apa yang dipertontonkan pimpinan KPK kepada publik, merupakan lelucon yang tidak lucu.
• PERNYATAAN Lengkap Tiga Pimpinan KPK Saat Serahkan Tanggung Jawab ke Jokowi: Kami Menunggu Perintah!
"Tidak ada nomenklatur penyerahan mandat KPK kepada Presiden berdasarkan hukum tata negara."
"Ini adalah suatu ironi yang terjadi di sebuah negara demokrasi konstitusional," katanya saat dihubungi, Minggu (15/9/2019).
Fahri menjelaskan, sikap pimpinan KPK menyerahkan mandat kepada Presiden harus dipandang sebagai tindakan yang inkonstitusional, serampangan, dan melanggar UU 30/2002 tentang KPK.
• Gerak Cepat Setujui Revisi UU KPK, Pengamat Nilai Jokowi Mulai Tak Berdaya di Hadapan Parpol
Dari segi hukum tata negara maupun hukum administrasi negara, kata dia, tak ada nomenklatur menyerahkan mandat kepada Presiden.
Pasal 32 UU KPK menyebutkan:
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
(1) meninggal dunia;
(2) berakhir masa jabatannya;
(3) menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
(4) berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
(5) mengundurkan diri; atau
(6) dikenai sanksi berdasarkan Undang-undang ini.
2. Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
3. Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Melihat aturan UU KPK, dia menegaskan, pengunduruan diri dari pimpinan KPK dan penyerahan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden, sangat tidak negarawan.
Juga, potensial menjadi preseden buruk dalam praktik ketatanegaraan.
"Ini adalah suatu praktik yang tidak lazim dan cenderung deviasi dari prinsip hukum," katanya.
• TIGA Hal Bisa Dilakukan Jokowi Setelah Tiga Pimpinan Serahkan Mandat, Salah Satunya Bekukan KPK!
Fahri Bachmid lantas mengatakan Presiden Jokowi dapat mengambil kebijakan strategis untuk menyikapi penyerahan mandat pengelolaan KPK.
"Presiden sebagai kepala negara segera mengambil langkah-langkah sesuai mandat hukum yang ada," ujarnya.
Dia menjelaskan, Presiden dapat mengunakan kewenangan konstitusional berdasarkan UU 10/2015 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU 30/2002 tentang KPK.
• Mengapa 56 Anggota DPR Pilih Firli Bahuri? Komisi III: Karena Beliau Sering Dizalimi
Jika merujuk pada Pasal 33A UU 10 Tahun 2015 disebutkan:
(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebabkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sejumlah jabatan yang kosong.
(2) Anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara, Pasal 33B menyebutkan:
Masa jabatan anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat (1) berakhir pada saat:
• Anak Buahnya Tak Lolos Jadi Pimpinan KPK Jilid V, Ini Kata Jaksa Agung
a. anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan karena diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) diaktifkan kembali; atau
b. pengucapan sumpah/janji anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru setelah dipilih melalui proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
”Dengan demikian maka Presiden dapat mengisi kekosongan pimpinan KPK yang kurang dari tiga orang tersebut."
• Dua Tokoh Senior Ini Diusulkan Jadi Dewan Pengawas KPK
"Dan secara kelembagaan KPK tetap berjalan menyelesaikan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilantiknya pimpinan KPK yang baru pada Bulan Desember nantinya,” paparnya.
Dia menegaskan, Presiden harus memastikan segala proses pro justicia di KPK dapat berjalan normal.
Upaya itu dilakukan, kata dia, untuk menjaga keberlangsungan dan kesinambungan kerja KPK, sesuai tujuan pembentukan berdasarkan pasal 4 UU KPK.
• Pimpinan KPK Serahkan Tanggung Jawab ke Jokowi, Ali Mochtar Ngabalin: Kekanak-kanakan, Baper!
Yaitu, meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dapat mengambil langkah mengisi kekosongan pimpinan KPK saat ini dengan mengangkat anggota sementara pimpinan KPK sampai dengan berakhirnya periode pimpinan yang lama."
"Yaitu, sampai pada Bulan desember 2019 yang akan datang,” tambahnya.
• Masjid Kapal Pesiar Berlabuh di Bukit Kota Semarang, Berfoto di Sini Dijamin Instagramable
Sebelumnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (13/9/2019).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan KPK atas setujunya Presiden merevisi UU 30/2002 tentang KPK, yang diusulkan DPR.
Berikut ini pernyataan lengkap Ketua KPK Agus Rahardjo di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin malam.
• Jokowi Setuju Pembentukan Dewan Pengawas KPK, tapi Bukan Dipilih DPR
Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif. Sedangkan dua pimpinan lainnya, Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan, tak muncul.
Agus Rahardjo
Selamat malam, salam sejahtera untuk kita semua.
Saya akan membacakan beberapa poin yang sudah kami diskusikan dengan seluruh pimpinan.
Ada poin-poin yang perlu saya sampaikan.
Pertama, kita sangat prihatin kondisi pemberantasan korupsi semakin mencemaskan.
Kemudian KPK rasanya seperti dikepung dari berbagai macam sisi.
Namun dalam hal pimpinan, rasanya Presiden telah mengirimkan ke DPR.
DPR menyetujui, kalau nanti paripurna juga menyetujui, wajib KPK tidak melawan.
Itu sudah menjadi keputusan dan Pak Saut, kami semua, sifatnya bukan personal, sama sekali bukan personal.
Kemudian yang terkait dengan yang sangat kami prihatin dan mencemaskan adalah mengenai RUU KPK.
Karena sampai hari ini kami draf yang sebetulnya saja kami tidak mengetahui.
Jadi rasanya pembahasannya seperti sembunyi-sembunyi.
Kemudian saya juga mendengar rumor, dalam waktu yang sangat cepat kemudian akan diketok, disetujui.
Nah, ini kita betul-betul sangat bertanya-tanya, sebetulnya seperti kemarin disampaikan Pak Syarif, ada kepentingan apa sih? Sehingga buru-buru disahkan.
Jadi poin kami yang paling utama terkait undang-undang.
Kami ini kalau ditanya anak buah, seluruh pegawai, (kami) tidak mengetahui apa isi undang-undang itu.
Bahkan, kemarin kami menghadap Menkumham untuk sebetulnya ingin mendapat draf resmi seperti apa.
Nah, kemudian Pak Menteri menyatakan nanti akan diundang.
Tapi kalau kita baca Kompas pagi ini sudah tidak diperlukan lagi konsultasi dengan banyak pihak, termasuk dengan KPK.
Oleh karena itu terhadap undang-undang kami sangat memprihatinkan.
Dan kami menilai mungkin ini apa memang betul mau melemahkan KPK.
Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu.
Kepentingan yang paling penting sebetulnya selalu kami tak bisa menjawab isi undang-undang itu apa.
Oleh karena itu setelah kami pertimbangkan sebaik-baiknya yang keadaannya semakin genting ini.
Maka kami, pimpinan yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK.
Dengan berat hati, pada hari ini, Jumat 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden RI.
Kami menunggu perintah.
Kemudian apakah kami masih akan dipercaya sampai Bulan Desember, kami menunggu perintah itu.
Dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa, terus terang kita menunggu perintah itu.
Mudah-mudahan kami diajak bicara, Bapak Presiden, untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami.
Dan juga isu-isu yang sampai hari ini kami tak bisa menjawab.
Jadi demikian, semoga Bapak Presiden segera mengambil langkah-langkah untuk penyelamatan.
Mohon maaf kalau sekiranya kami menyampaikan hal-hal kurang berkenan bagi banyak pihak.
Laode Muhammad Syarif
Jadi untuk menjelaskan yang tadi bahwa kita sangat berharap pada pimpinan tertinggi di Indonesia.
Kami dimintai juga lah pendapat untuk agar kami bisa menjelaskan kepada publik dan pegawai di KPK.
Kami serahkan tanggung jawabnya, dan kami tetap akan melaksanakan tugas, tapi kami menunggu perintah dari Presiden.
Saut Situmorang
Saya hari ini bukan kembali, ya, saya hari ini berkunjung. (*)