Revisi UU KPK

Penyerahan Mandat Pimpinan KPK kepada Presiden Langgar Undang-undang, Ini yang Bisa Dilakukan Jokowi

Menurut dia, upaya menyerahkan mandat KPK kepada Presiden, melanggar sistem hukum tata negara dan konstitusi.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya, Laode M Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kiri), memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo. 

2. Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

3. Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Melihat aturan UU KPK, dia menegaskan, pengunduruan diri dari pimpinan KPK dan penyerahan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden, sangat tidak negarawan.

Juga, potensial menjadi preseden buruk dalam praktik ketatanegaraan.

"Ini adalah suatu praktik yang tidak lazim dan cenderung deviasi dari prinsip hukum," katanya.

TIGA Hal Bisa Dilakukan Jokowi Setelah Tiga Pimpinan Serahkan Mandat, Salah Satunya Bekukan KPK!

Fahri Bachmid lantas mengatakan Presiden Jokowi dapat mengambil kebijakan strategis untuk menyikapi penyerahan mandat pengelolaan KPK.

"Presiden sebagai kepala negara segera mengambil langkah-langkah sesuai mandat hukum yang ada," ujarnya.

Dia menjelaskan, Presiden dapat mengunakan kewenangan konstitusional berdasarkan UU 10/2015 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU 30/2002 tentang KPK.

Mengapa 56 Anggota DPR Pilih Firli Bahuri? Komisi III: Karena Beliau Sering Dizalimi

Jika merujuk pada Pasal 33A UU 10 Tahun 2015 disebutkan:

(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebabkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sejumlah jabatan yang kosong.

(2) Anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara, Pasal 33B menyebutkan:

Masa jabatan anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat (1) berakhir pada saat:

Anak Buahnya Tak Lolos Jadi Pimpinan KPK Jilid V, Ini Kata Jaksa Agung

a. anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan karena diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) diaktifkan kembali; atau

b. pengucapan sumpah/janji anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru setelah dipilih melalui proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved