Isu Makar

Kivlan Zen Idap Infeksi Paru-paru Stadium 2, Kondisi Rutan Polda Metro Jaya Dituding Jadi Penyebab

KIVLAN Zen, terdakwa kasus dugaan penguasaan senjata api, dirawat akibat infeksi paru-paru stadium 2.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). 

"Terdakwa mengambil uang Rp 6,5 Juta untuk keperluan pribadi terdakwa."

 Dua Hercules Siap Angkut 835 Mahasiswa dan Pelajar Papua yang Mudik karena Termakan Hoaks

"Sedangkan sisanya Rp 145 Juta diserahkan kepada saksi Helmi untuk mengganti uang pembelian senpi laras pendek," ungkap JPU.

Terdakwa memerintahkan agar Helmi segera mencari senpi laras panjang kaliber besar serta untuk uang operasional Helmi.

Sebelumnya, Kepolisian menyerahkan Kivlan Zen dan Habil Marati secara bersamaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

 Polisi Buru Dukun Santet yang Gagal Celakakan Suami Aulia Kesuma, Bakal Jadi Tersangka Juga?

Kivlan Zen adalah tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Sedangkan Habil Marati adalah tersangka kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara Kivlan Zen  dan Habil Marati telah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga, keduanya diserahkan kepada kejaksaan.

 Jokowi Janji Segera Pekerjakan Seribu Sarjana Asal Papua di BUMN dan Perusahaan Swasta Besar

"Jadi, (berkas perkara) untuk tersangka KZ sudah P21 pada tanggal 16 Agustus."

"Dan (berkas perkara) tersangka HM (dinyatakan lengkap alias P21) tanggal 21 Agustus kemarin," jelas Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Penetapan tersangka Kivlan Zen terkait pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

 BREAKING NEWS: Jokowi Janji Bangun Istana Presiden di Papua Tahun Depan

Kivlan Zen kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari.

Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan Zen selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6/2019) lalu.

Terkait kasus tersebut, Kivlan Zen sempat menggugat Polda Metro Jaya ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 Tanjakan Emen Makan Korban Lagi, Satu Orang Meninggal Gara-gara Truk Oleng

Namun, gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim yang memeriksa perkaranya, dan ia pun tetap berstatus menjadi tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus senjata api ilegal.

Sementara, polisi menangkap dan menetapkan Habil Marati sebagai tersangka kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved